Etomidate Termasuk Narkoba, Pengguna Bisa Ditangkap


aiotrade, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah mengumumkan aturan terbaru yang menempatkan etomidate dalam golongan narkotika. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No.15/2025.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa etomidate kini dianggap sebagai narkotika berdasarkan peraturan tersebut. "Sekarang etomidate sudah masuk ke dalam golongan narkotika," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, dengan perubahan status ini, penyalahgunaan etomidate yang dicampur ke dalam cairan vape atau rokok elektrik dapat ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini memberikan dasar hukum untuk menegakkan UU Narkotika terhadap pelaku yang menggunakan zat anestesi tersebut secara tidak sah.

"Sebelumnya, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika. Oleh karena itu, penindakan hanya dilakukan terhadap pengedar atau produsen, sementara pengguna tidak bisa dikenakan tindakan berdasarkan UU Kesehatan," tambahnya.

Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang biasa digunakan dalam dunia medis. Namun, akhir-akhir ini, zat ini mulai disalahgunakan oleh kalangan masyarakat, terutama dalam bentuk campuran cairan vape atau rokok elektrik. Penyalahgunaan ini menimbulkan risiko kesehatan yang sangat besar, termasuk gangguan fungsi organ dan efek psikologis negatif.

Dalam konteks penegakan hukum, pihak kepolisian kini memiliki wewenang lebih luas untuk menangani kasus-kasus penyalahgunaan etomidate. Pelaku bisa dikenakan sanksi berupa hukuman pidana sesuai UU Narkotika atau diberikan pembinaan melalui rehabilitasi.

Selain itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah berhasil membongkar laboratorium tersembunyi yang digunakan untuk memproduksi cairan vape mengandung etomidate. Laboratorium ini ditemukan pada 9 November 2025, dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara antara Malaysia dan Indonesia.

Di dalam laboratorium tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa cairan etomidate seberat 1,7 kilogram dan campuran cairan lainnya sebanyak 4.000 gram. Jika dihitung dalam nilai uang, totalnya mencapai Rp17,1 miliar.

Beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang etomidate:

  • Etomidate adalah zat anestesi yang umumnya digunakan dalam prosedur medis.
  • Penyalahgunaannya dalam cairan vape atau rokok elektrik sangat berbahaya bagi kesehatan.
  • Aturan baru menempatkannya dalam golongan narkotika, sehingga penindakan lebih ketat.
  • Laboratorium penyelundupan etomidate telah dibongkar oleh aparat kepolisian.
  • Nilai cairan narkotika yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan etomidate meningkat. Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap sindikat narkotika yang memperdagangkan zat ini juga semakin diperkuat.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan