
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Legalitas Lahan di Kecamatan Lepar
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Bupati Bangka Selatan periode 20162021, Justiar Noer (JN), dan mantan Camat Lepar Pongok periode 20162019, Dodi Kusumah (DK).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka JN dari saksi JM, seorang pengusaha tambak udang.
Uang senilai Rp45,964 miliar diberikan oleh JM sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar. Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Rincian Penerimaan Uang
Penerimaan uang oleh Justiar Noer terjadi secara bertahap sebanyak 12 kali dalam kurun waktu tahun 20192021. Berikut rinciannya:
- Pada tanggal 30 September 2020, JN menerima uang sebesar Rp3 miliar.
- Pada tanggal 1 Oktober 2020, JN menerima uang sebesar Rp3 miliar.
- Pada tanggal 2 Oktober 2020, JN menerima uang sebesar Rp3 miliar dan pada hari yang sama menerima Rp5 miliar.
- Pembayaran berlanjut hingga 24 Desember 2021, ketika JN kembali menerima Rp4,862 miliar.
Total keseluruhan penerimaan uang mencapai Rp45,964 miliar. Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan JM bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap. Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima JM justru tidak memiliki kekuatan hukum.
Dokumen SP3AT Fiktif
Dokumen SP3AT yang diterbitkan oleh tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif. Menurut Sabrul Iman, penerbitan SP3AT harus ada usulan dari desa, namun dalam kasus ini tidak ada pengusulan resmi dari warga. Oleh karena itu, kepala desa menolak penerbitan dokumen tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika Justiar Noer memperoleh informasi tentang rencana pengembangan tambak udang. Ia kemudian mengajak JM dan mengarahkan untuk bertemu almarhum Firmansyah alias Arman, serta meminta JM mengecek lokasi lahan dengan bantuan camat. Namun, setelah melihat lahan tersebut, kepala desa setempat menolak karena dokumen SP3AT yang disodorkan camat muncul tanpa ada usulan resmi dari desa.
Meski ditolak, SP3AT tetap terbit dan diserahkan kepada JM. Namun, saat JM hendak mengolah tanah, warga menolak keberadaan mereka. Setelah JM mengecek kembali ke kantor camat, pasca pergantian camat diketahui bahwa dokumen SP3AT itu tidak teregister.
Penahanan Tersangka
Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.
Tersangka Justiar Noer berjalan lebih dulu, diapit dua petugas sambil memegang map berisi berkas pribadi. Sementara itu, tersangka Dodi Kusumah menyusul beberapa langkah di belakangnya, tangan terborgol dan terus dikawal agar proses pengamanan tetap tertib. Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka.
Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sementara sejumlah anggota keluarga tersangka tampak menangis tersedu-sedu. Tak hanya itu, mereka sesekali mencoba memanggil anggota keluarganya yang berada di dalam mobil tahanan dengan cara menggedor-gedor bodi mobil.
Keduanya ditetapkan melalui dua Surat Penetapan Tersangka, masing-masing Nomor TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama. Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar