
Mantan Bupati Bangka Selatan Ditahan Akibat Kasus Suap
Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di wilayah Kecamatan Lepar. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Justiar Noer diduga menerima uang suap sebesar Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang. Uang tersebut diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali selama periode tahun 20192021 sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar. Dalam kurun waktu tersebut, Justiar Noer dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif.
Rincian Harta Kekayaan Justiar Noer
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Justiar Noer memiliki kekayaan sebesar Rp1,7 miliar yang ia laporkan pada 12 Maret 2021/Periodik 2020 saat masih menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Berikut rincian harta kekayaan tersebut:
A. Tanah dan Bangunan - Tanah dan Bangunan Seluas 168 m/65 m di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI: Rp586.450.000 - Tanah dan Bangunan Seluas 600 m/100 m di KAB / KOTA KOTA PANGKALPINANG, HASIL SENDIRI: Rp356.400.000
B. Alat Transportasi dan Mesin - MOBIL, NISSAN X-TRAIL MINIBUS Tahun 2014, HASIL SENDIRI: Rp180.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya - Rp89.545.000
Proses Penerimaan Uang Suap
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM.
Uang senilai Rp45,964 miliar diterima secara bertahap sebanyak 12 kali, mulai dari tanggal 30 September 2020 hingga 24 Desember 2021. Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer. Namun, setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum.
Dokumen SP3AT Fiktif
Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif. Menurut Sabrul Iman, untuk terbitnya SP3AT harus ada usulan dari desa, sedangkan penerbitan SP3AT tersebut tidak ada pengusulan dari warga sehingga kepala desa menolak.
Meski ditolak, SP3AT tetap terbit dan diserahkan kepada JM. Namun, saat JM hendak mengolah tanah, warga menolak keberadaan mereka. Setelah JM mengecek kembali ke kantor camat, pasca pergantian camat diketahui bahwa dokumen SP3AT itu tidak teregister. Semua pihak yang menandatangani SP3AT tersebut menyatakan bukan tanda tangan mereka.
Penahanan di Lapas Pangkalpinang
Justiar Noer dan Dodi Kusumah ditahan di Lapas Pangkalpinang sejak Kamis (11/12/2025). Keduanya digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas. Mengenakan rompi merah muda khusus tahanan tindak pidana korupsi, keduanya berjalan menunduk saat menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman kantor kejaksaan.
Di luar gedung, sejumlah wartawan berusaha mengambil gambar ketika pintu mobil tahanan dibuka. Tanpa memberikan komentar, kedua tersangka langsung memasuki bagian belakang mobil tahanan berwarna hijau, sebelum pintu ditutup kembali dan kendaraan bergerak meninggalkan lokasi menuju lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar