
Fakta Baru dalam Sengketa Tanah 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar
Ada fakta baru dalam kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektar di Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan antara PT GMTD Tbk (Lippo Group) dan PT Hadji Kalla (Kalla Group). Fakta tersebut mengungkapkan munculnya nama Mulyono, seorang pengusaha berdarah Tionghoa yang memiliki sejumlah tanah di Makassar.
Nama aslinya adalah Mulyono Tanuwijaya alias Tan Fu Yong (78), seorang pengusaha real estate sejak tahun 1972. Ia lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada tanggal 15 Januari 1947. Pihak Mulyono mengirimkan kronologi kepemilikan tanah yang tertulis dalam tiga halaman kepada Tribun-Timur.com, beberapa hari lalu.
Menurut informasi dari pihak Mulyono, awalnya tanah tersebut milik almarhum Abdul Hamid Daeng Lau. Pada tanggal 04 Juni 1990, anak alm. Abdul Hamid Daeng Lau yaitu Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle menjual tanah tersebut kepada Pammmusureng, MG. Dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) dengan nomor: - AJB No.296/KT/1990 - AB No. 297/KT/1990 - AJB No.298/KT/1990 - AJB No.299/KT/1990. Akta tersebut dibuat di hadapan Camat Tamalate, PAAT di Kota Makassar.
Namun, dua bulan kemudian, Pammmusureng menjual tanah tersebut kepada Mulyono dan terbit lagi Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Andi Massurappi. Dari AJB tersebut, akan dibuat Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pada tanggal 06 Juni 1990, Pammmusureng, MG. menjual tanah yang dibelinya dari Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle kepada MULYONO TANUWIJAYA dengan Akta Jual Beli: - AJB No.345/VI/KT/1990 - AJB No.345/VI/KT/1990 - AJB No.345/VI/KT/1990 - AJB No.345/VI/KT/1990. Akta tersebut dibuat di hadapan Andi Massurappi, PPAT di Kota Makassar; dengan perjanjian akan mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah girik tersebut bersama dengan Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle (selaku pemilik awal - ahli waris alm. Abdul Hamid Daeng Lau), dan setelah sertifikat selesai, akan diserahkan kepada MULYONO TANUWUJAYA selaku pemilik tanah yang baru.
Saat akan diterbitkan SHM, ternyata tanah tersebut telah memiliki SHM bernomor 25/Tahun 1970 dan telah digadaikan kepada Iskandar Jafar. Pihak Mulyono menuding pihak Pamussureng dan Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, anak almarhum Abdul Hamid Daeng Lau, menggadaikannya. Lalu, dia mengaku telah menebus sertifikat itu.
Pada tahun 1996, enam tahun setelah dibeli Mulyono, tanah tersebut diklaim lagi oleh tiga orang/pihak, yakni Andi Muda Daeng Serang, Andi Baso Daaeng Gassing, dan Andi Husna Daeng Jia. Mereka mengaku memegang alas hak berupa surat warisan dari Bunta Karaeng Mandalle. SHM bernomor 25/Tahun 1970 pun digugat melalui PTUN Ujungpandang.
Andi Muda Daeng Serang, Andi Baso Daaeng Gassing, dan Andi Husna Daeng Jia memenangkan gugatan. Lalu, terbit sertifikat baru bernomor SHM nomor 3307/Tahun 1997. SHM inilah dipakai untuk menjual tersebut kepada GMTD.
Pada tahun 2008, BPN melakukan upaya hukum luar biasa PENINJAUAN KEMBALI karena memperoleh BUKTI BARU atau NOVUM yang memiliki kekuatan untuk memengaruhi isi putusan secara signifikan, dan Putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara Nomor : 26 PK/TUN/2008, tanggal 22 September 2008, MEMBATALKAN putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Ujung Pandang Nomor : 69/G. TUN/1996/PTUN.Updg., tanggal 15 Maret 1997 yang membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor 25/tahun 1970. Catatan : Sertifikat baru yaitu SHM No.3307/tahun 1997, tidak dibatalkan, Sertifikat Hak Milik Nomor 25/tahun 1970, tidak dipulihkan kembali status keabsahannya.
Menyusul putusan MA tersebut, pihak Mulyono dilaporkan kembali menguasai tanah hingga dilaporkan kepada polisi. Pada tahun 2022, ahli waris alm. Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle bersama kuasa hukumnya Salasa Albert, SH, membuat laporan polisi di Polda Sulawesi Selatan Nomor LPB/1263/X1/2022/SPKT tanggal 24 November 2022 terhadap MULYONO TANUWIJAYA dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan, maka diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tanah yang dimaksud telah menjadi hak milik MULYONO TANUWIJAYA melalui jual-beli secara sah berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Klaim Kalla
Sebelumnya, Kalla mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 atau 32 tahun lalu dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Sertifikat HGB adalah bukti kepemilikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain atau negara untuk jangka waktu tertentu, maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
"PT Hadji Kalla menegaskan kembali bahwa lahan 16 Ha yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik Kalla sejak tahun 1993 dan memiliki sertipikat HGB yang diterbitkan oleh BPN dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak (Akta Pelepasan Hak No.37)," kata Chief Legal and Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung dalam siaran persnya, Sabtu (15/11/2025).
Sertipikat HGB tersebut bernomor 00695, 00696, 00697, dan 00698. Aktanya bernomor 37.
Klaim GMTD
Sehari sebelumnya, GMTD juga menegaskan haknya atas lahan tersebut. GMTD mengklaim lahan tersebut diperoleh dari transaksi jual beli. "Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998," ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).
Ali Said menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu melalui sejumlah keputusan resmi, yakni: 1. SK Menteri PARPOSTEL tanggal 8 Juli 1991, 2. SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991 mengenai penetapan kawasan 1.000 hektare, 3. SK Penegasan Gubernur 6 Januari 1995, dan 4. SK Penegasan serta Larangan Mutasi Tanah 7 Januari 1995.
Keempat dokumen tersebut menegaskan bahwa hanya PT GMTD yang memiliki kewenangan pembebasan dan pengelolaan tanah di kawasan Tanjung Bunga.
Kronologi Awal
Mantan Wakil presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla belum lama ini disorot karena sengketa tanah miliknya vs Lippo Group. Sebagai informasi, kasus ini jadi sorotan setelah Jusuf Kalla marah besar ketika melihat langsung tanah 16,4 hektar miliknya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu diduga dicaplok oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group, pada Rabu (5/11/2025).
Sembari bertolak pinggang, Jusuf Kalla menegaskan kembali lahan seluas 16,4 hektar yang dicaplok PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group adalah miliknya. Jusuf Kalla mengaku membeli langsung lahan yang berada di Trans Studio Mal itu langsung dari ahli waris yang diklaim keturunan Raja Gowa, pada tiga dekade silam.
"Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya," tegasnya. "Ini 30 tahun lalu saya beli. Kenapa tiba-tiba ada orang datang mau merampok?" ujar JK. "Ini tanah saya sendiri yang beli dari ahli warisnya dari Raja Gowa. Semua Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa," lanjutnya.
JK menegaskan lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan sah dan tidak pernah bersengketa. “Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam,” ujarnya. JK juga merespons informasi soal rencana eksekusi lahan oleh GMTD. “Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” ucapnya.
Ia bahkan menantang pihak tergugat dalam perkara lama yang dijadikan dasar klaim GMTD. “Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain,” tegasnya. JK menyebut lahan 16,4 hektar itu memiliki alas hak resmi dari BPN sejak 8 Juli 1996 dan HGB telah diperpanjang hingga 24 September 2036.
“Kita kan punya suratnya, ada sertifikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” tegas JK. “Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” sambung dia.
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika mengatakan, klaim kepemilikan atas lahan didasarkan pada alas hak resmi berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 1996 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar. Alas hak yang diklaim PT Hadji Kalla itu berupa; Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 695/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 41.521 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Kedua, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 696/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 38.549 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla. Ketiga, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 697/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 November 1993 seluas 14.565 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla. Keempat, Bidang tanah yang diuraikan di dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 698/Maccini Sombala. Surat Ukur tanggal 4 Nopember 1993 seluas 40.290 m2, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
"Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut dengan jumlah luas 134.925 m2, klien kami juga memiliki bukti dokumen Akta Pengalihan Hak Atas tanah Nomor 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 M2, sehingga total keseluruhan seluas 164.151 M2," ujarnya memperlihatkan fisik sertifikat HGB.
Azis juga mengungkapkan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli pada tanggal 20 Nopember 1993. Transaksi jual beli itu masing-masing nomor 931/KT/XI/1993, seluas 41.521 meter persegi; dari Andi Erni, nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 meter persegi; dari Pihak Andi Pangurisang, nomor 933/KT/XI/1993, seluas 14.565 meter persegi; dari Pihak Andi Pallawaruka, nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 meter persegi; dari pihak A Batara Toja.
"Pada tahun 2016 pihak BPN telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB klien kami sampai dengan tanggal 24 September 2036," tuturnya. Lebih lanjut dijelaskan Azis, PT Hadji Kalla baru mengetahui PT GMTD Tbk telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut dengan permohonan tertanggal 13 Agustus 2025 yang diajukan melalui kuasa hukumnya.
Kuasa pemohon eksekusi dari pihak GMTD itu kata Azis, beralamat di Tanjung Bunga Mall GTC Ga-9 No 1B Makassar pada objek tanah seluas 163.362 M2 yang terletak di Jl Metro Tanjung Bunga Makassar. Permohonan ekseskusi tersebut berdasarkan perkara 228/Pdt.G/2000/PN Mks, yang melibatkan PT GMTD sebagai penggugat melawan Manyombalang Dg Solong sebagai tergugat 1 dan 4 tergugat lainnya, yaitu Budianto Pamusureng, Hj Tohopa Daeng Kebo, Andi Baso Daeng Gassing dan Andi Hasnah Daeng Jia.
Menurut Jusuf Kalla, gugatan yang dilayangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) telah diputus pengadilan, bukan ditujukan ke PT Hadji Kalla. "Yang dituntut Manyombalang. Itu penjual ikan, masa penjual ikan punya tanah seluas ini," ucap JK. "Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan. Jadi jangan main-main di sini, di Makassar ini," tegasnya.
Meski demikian JK mengaku belum memikirkan langkah hukum yang akan diambil jika lahan seluas 164.151 M2 terus diusik. Hanya saja, dirinya mengaku siap memberikan perlawanan hukum jika lahan itu tetap diganggu. "Saya juga tidak tahu hukumnya nanti kita ajukan ke mana, (tapi) mau sampai manapun kita siap untuk melawan ketidakadilan, ketidakbenaran itu," ucapnya. JK pun menduga, objek gugatan yang dimenangkan GMTD dengan tergugat-nya, bukanlah di atas lahan yang diklaim miliknya.
"Objek ini saya punya. Salah objek, katanya semua orang, katanya ini dia melawan Daeng Manyomballang dan kawan kawan, panggil dia, mana tanahmu," sebutnya. Dalam kasus ini, lahan di seberang jalan depan Trans Studio Mall itu, telah ditimbun (pematangan) dan dipagari untuk proyek pembangunan property terintegrasi PT Hadji Kalla. Namun, saat proyek penimbunan terus berlanjut, sekelompok massa mencoba merangsek masuk ke dalam lahan yang juga dijaga kelompok massa kubu PT Hadji Kalla.
Bahkan, terjadi bentrok antar kelompok massa pada Sabtu (18/10/2025), malam itu, berakibat adanya korban luka tiga orang, terkena anak panah.
Lippo Group Membantah
Terpisah, Chairman Lippo Group James Riady membantah lahan sengketa yang bikin Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla meradang adalah milik Lippo Group. James mengatakan bahwa lahan berkonflik itu adalah milik perusahaan terbuka besutan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana perusahaan Lippo Group merupakan salah satu pemegang sahamnya.
"Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda (pemerintah daerah) di daerah, yang namanya PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk, perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham, tapi itu perusahaan pemda," kata James saat ditemui di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Oleh karena itu, James mengatakan dirinya yang mewakili Lippo Group tidak akan memberikan komentar terkait hal tersebut. "Bukan enggak tahu masalah, artinya itu tanah itu bukan punya Lippo, jadi enggak ada kaitan dengan Lippo, jadi kita enggak ada komentar," ujarnya. Ia juga membantah bahwa Lippo Group disebut menyerobot lahan milik PT Hadji Kalla, seperti yang disebut oleh Jusuf Kalla.
"Kamu percaya Lippo menyerobot tanah, kan enggak?" kata James. Dikutip dari kompas.com, GMTD sendiri merupakan perusahaan patungan (kongsi) yang melibatkan Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan dan entitas terafiliasi Lippo Group. Berdasarkan laporan kepemilikan saham publik GMTD, kepemilikan Lippo Group diwakili oleh entitasnya, yaitu PT Makassar Permata Sulawesi. Perusahaan ini memiliki 32,5 persen saham non-publik terbesar, Publik 35 persen saham, Pemerintah Daerah Gowa 6,5 persen saham, Pemerintah Kota Makassar 6,5 persen saham, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen saham.
Meskipun Lippo Group bukan pemilik tunggal, kepemilikan 32,5 persen melalui entitasnya menjadikan Lippo sebagai pemegang saham non-publik mayoritas yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan dan kebijakan GMTD, sebuah fakta yang menjadi sorotan dalam sengketa lahan ini.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar