
Kebijakan TPG dalam THR 2025: Fakta, Penjelasan Pemerintah, dan Persepsi Guru
Kebijakan pemerintah yang memasukkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 menjadi salah satu informasi yang sangat dinantikan oleh guru ASN di seluruh Indonesia. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, terutama mereka yang memiliki sertifikat pendidik.
Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa guru ASN yang memenuhi syarat berhak menerima tambahan satu bulan TPG secara penuh bersamaan dengan THR dan gaji ke-13. Tujuan dari kebijakan ini adalah:
- Meningkatkan kesejahteraan guru yang memiliki sertifikat pendidik
- Mengurangi kesenjangan pendapatan antar daerah
- Memberikan penghargaan atas peran strategis guru dalam sistem pendidikan nasional
Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran triliunan rupiah untuk memastikan pembayaran THR dan tambahan TPG dapat dilakukan secara penuh pada 2025.
Proses Pencairan TPG dalam THR: Kenapa Tidak Serempak?
Meski kebijakan sudah jelas, pencairan THR dan TPG tidak terjadi secara serentak di seluruh daerah. Hal ini disebabkan oleh mekanisme teknis penyaluran dana yang melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Alur pencairan secara umum adalah:
- Pemerintah pusat menyalurkan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
- Pemerintah daerah melakukan verifikasi data guru
- OPD terkait menerbitkan SPM dan SP2D
- Dana ditransfer ke rekening masing-masing guru
Perbedaan kecepatan administrasi antar daerah membuat waktu pencairan menjadi bervariasi. Daerah yang sistemnya siap dan datanya valid bisa mencairkan lebih cepat, sementara daerah lain masih tertahan di tahap administrasi.
Isu Nominal Kecil dan Jadwal Meleset
Di tengah proses pencairan, muncul laporan dari sejumlah guru yang mengaku menerima dana THR dengan nominal relatif kecil, bahkan jauh di bawah perkiraan satu bulan TPG. Isu ini memicu spekulasi bahwa:
- Tambahan TPG belum dibayarkan penuh
- Yang cair baru sebagian komponen THR
- Atau ada kekeliruan dalam perhitungan dan validasi data
Selain itu, beredar pula informasi tidak resmi yang menyebutkan bahwa pencairan TPG dalam THR akan dilakukan tahun berikutnya, bukan pada 2025. Kabar ini menambah kebingungan karena bertentangan dengan kebijakan yang telah diumumkan pemerintah.
Siapa yang Berhak Menerima TPG dalam THR?
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru otomatis menerima tambahan TPG dalam THR. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Berstatus ASN (PNS atau PPPK)
- Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku
- Tidak sedang menerima tunjangan kinerja atau tunjangan daerah lain yang bersifat serupa
- Data valid dan sinkron di Info GTK atau sistem kepegawaian daerah
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tambahan TPG bisa tertunda atau tidak dibayarkan dalam komponen THR.
TPG Reguler dan TPG dalam THR: Jangan Tertukar
Pemerintah juga mengingatkan guru untuk membedakan antara:
- TPG reguler, yang dibayarkan secara berkala (biasanya triwulanan)
- TPG tambahan dalam THR, yang merupakan kebijakan khusus berupa satu bulan tambahan
Banyak kasus kebingungan terjadi karena guru mengira dana kecil yang masuk adalah keseluruhan TPG dalam THR, padahal bisa jadi baru sebagian komponen THR atau pembayaran lain yang masuk lebih dulu.
Dampak Psikologis dan Harapan Guru
Ketidakpastian jadwal dan nominal pencairan membuat sebagian guru merasa khawatir dan kecewa. THR selama ini dipandang sebagai momen penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya. Di sisi lain, guru juga berharap kebijakan TPG dalam THR tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya secara nyata dan tepat waktu.
Saran untuk Guru Agar Hak TPG Tidak Bermasalah
Agar tidak terjebak dalam isu yang simpang siur, guru disarankan untuk:
- Rutin mengecek Info GTK dan memastikan data mengajar, sertifikasi, serta status kepegawaian valid
- Berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan setempat
- Tidak mudah percaya pada informasi dari grup media sosial yang belum dikonfirmasi
- Memahami bahwa keterlambatan di daerah sering bersifat administratif, bukan penghapusan hak
Jika terjadi kejanggalan nominal, guru disarankan menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah sebelum menarik kesimpulan.
Kesimpulan
Kebijakan TPG masuk dalam THR 2025 dengan pembayaran 100 persen adalah langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan berupa perbedaan kecepatan pencairan, validasi data, dan miskomunikasi informasi. Guru tetap memiliki hak atas tambahan TPG selama memenuhi syarat. Kesabaran, pemahaman regulasi, dan koordinasi dengan pihak terkait menjadi kunci agar hak tersebut dapat diterima secara utuh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar