Fakta-Fakta HRR, Mahasiswa TI Diteror Bom Sekolah di Depok, Sakit Hati Lamaran Ditolak Pacar

Fakta Menarik tentang HRR, Pelaku Ancaman Bom di Sekolah Depok

Seorang mahasiswa jurusan Teknologi Informatika di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat, HRR (23 tahun), menjadi pelaku dari aksi teror yang mengguncang 10 sekolah di Kota Depok. Aksi ini tidak berkaitan dengan ideologi maupun jaringan terorisme, melainkan berasal dari masalah asmara yang tidak terselesaikan.

Motif Teror Bukan Ideologi, Tapi Masalah Pribadi

Menurut informasi yang diperoleh oleh pihak kepolisian, HRR melakukan ancaman bom setelah lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, K. Kekecewaan mendalam membuatnya nekat melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan publik. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa akar persoalan muncul dari hubungan asmara yang berakhir pada 2022.

HRR disebut tidak mampu menerima keputusan K dan keluarganya, yang kemudian memicu rasa marah hingga berujung pada tindakan pengancaman. "Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara. Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya," tutur Oka dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Teror Berulang Sejak Tahun 2022

Oka menyebut ancaman bom ke sekolah-sekolah di Depok bukanlah tindakan pertama yang dilakukan HRR. Menurut penyelidikan polisi, teror terhadap K telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. “Itu juga sering dilakukan di tahun 2022, 2023, dan 2024 tersangka saudara H ini membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekan saudari K,” kata Oka kepada wartawan.

Selain menyerang lewat media sosial, pelaku juga kerap melakukan pesanan fiktif ke rumah dan kampus tempat K menempuh pendidikan. “Banyak juga order fiktif makanan ke rumah dan juga ke kampus saudari Karmila yang memang bukan dipesan ataupun dilakukan order sendiri oleh saudari K,” jelas dia.

Akibat aksi tersebut, K sempat melapor ke Polda Metro Jaya pada 2024, meskipun proses penanganan laporannya masih ditelusuri polisi. “Ya memang yang bersangkutan dia sempat melapor, namun kami masih cek bagaimana penanganan laporan tersebut,” jelas Oka.

Pelaku Sempat Melaporkan Korban

Dalam upaya mengaburkan perbuatannya, HRR bahkan sempat melaporkan K dengan tuduhan pengancaman. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya diperiksa penyidik atas laporan pesanan fiktif. “H itu kecewa, dia pernah diperiksa oleh penyidik di sana dan untuk mengelabui bahwa bukan dia yang melakukan hal tersebut, malah membuat laporan di tahun yang sama, di bulan April atau bulan Mei, dia merasa diancam ataupun diteror,” jelas Oka.

Tak hanya itu, HRR juga pernah mengirimkan surat ke kampus K dengan mengatasnamakan korban dan menuduh dirinya melakukan perbuatan asusila. "H mengatasnamakan K, menyatakan bahwa, 'Saya harus di-drop out dari kampus tersebut karena sudah melakukan tindak pidana yaitu perbuatan zina atau asusila,' jelas Oka.

Ancaman Bom ke Sekolah Random

Oke mengungkapkan, pada 2025, pola teror meningkat drastis. HRR mulai menyasar fasilitas publik dengan mengirim ancaman bom ke 10 sekolah di Depok. Untuk menentukan target, pelaku memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan. “Itu dipilih secara random melalui Google, dia mencari semacam AI dan chat GPT, dicari alamatnya dan dikirim secara random,” kata Oka.

Pelaku membuat alamat email baru atas nama K, lalu mengirimkan ancaman bom ke sekolah-sekolah tersebut untuk menarik perhatian mantan kekasihnya. "Faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa H yang memang mengirimkan email tersebut," kata Oka.

Ia juga menegaskan, K tidak terlibat sama sekali dalam pengiriman ancaman bom tersebut. Seluruh bukti penyidikan mengarah pada HRR sebagai pelaku tunggal. "Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari K sebagai pengirimnya, tetapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bahwa memang bukan saudari K yang mengirimkan," jelas dia.

Terancam Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara

Atas perbuatannya, HRR dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE. Ia dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan