Fakta-fakta mengejutkan usai Yaqut diperiksa KPK selama 8,5 jam dalam kasus haji

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Pada Selasa (16/12/2025), mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kembali datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, mulai pukul 11.41 WIB hingga 20.13 WIB. Setelah selesai, Yaqut meninggalkan Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, dengan sikap yang cukup tertutup terhadap media.

Gus Yaqut Tidak Banyak Berkomentar

Saat keluar dari gedung KPK, Yaqut langsung dihujani pertanyaan oleh para wartawan. Namun, ia tidak memberikan informasi apa pun mengenai pemeriksaannya terkait kasus kuota haji 2024. Ia hanya menyampaikan bahwa semua pertanyaan harus ditanyakan langsung kepada penyidik KPK.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujar Yaqut singkat saat meninggalkan gedung tersebut. Ia juga memastikan bahwa pemanggilannya hari ini masih dalam status sebagai saksi dalam kasus kuota haji 2024.

KPK Mendalami Kerugian Negara

Selain itu, KPK menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Proses ini dilakukan bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, fokus utama pemeriksaan adalah penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK. Hal ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berbagai keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh penyidik KPK.

“Semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan,” ujar Budi.

Informasi dari Arab Saudi

Selain itu, KPK juga menelaah informasi yang diperoleh penyidik saat melakukan penelusuran kasus kuota haji di Arab Saudi. Temuan tersebut dinilai memperkaya konstruksi perkara yang tengah disidik.

“Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi, itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini sehingga ini menjadi utuh konstruksinya,” ujar Budi.

Ia juga memastikan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK masih terus berlangsung hingga saat ini. Tim auditor BPK bahkan masih melakukan penghitungan secara khusus, termasuk pada malam hari ini.

Modus Jual-Beli Kuota Haji Khusus

Sebelumnya, KPK telah mengungkap beberapa modus dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu modus yang terungkap adalah adanya calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir tetapi tetap bisa berangkat pada 2024.

Modus ini terungkap setelah KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji. Menurut Budi, penyidik mendalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir bisa langsung berangkat.

Selain itu, ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantri hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024. Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” ujar Budi.

Pengaturan Kuota Haji 2024

Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000. Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun, faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.

Penindakan KPK

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan