Ringkasan Berita
Kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perjalanan kasus ini dimulai sejak tahun 2009 dan berlangsung selama lebih dari satu dekade. Akhirnya, KPK mengambil keputusan untuk memberhentikan penyelidikan setelah tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara.
Tempus Perkara Sejak 2009
Tempus Perkara atau Tempus Delicti adalah istilah hukum yang merujuk pada waktu terjadinya suatu tindak pidana. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2009. KPK melakukan penyelidikan terhadap Aswad Sulaiman, yang saat itu menjabat sebagai pj. bupati (2007–2009) dan bupati definitif (2011–2016).
Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kecamatan Linggikima dan Molawe. Ia juga menerbitkan 30 SK atau surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi untuk delapan perusahaan lain. Diduga, ia menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin tersebut.
Aswad Sulaiman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tersebut.
Ditetapkan Tersangka 2017
Pada 3 Oktober 2017, penyidik KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di Kabupaten Konut. Ia juga diduga terlibat dalam pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konut antara tahun 2007-2014.
Namun, kondisi kesehatan Aswad Sulaiman yang memburuk membuat KPK menunda penahanannya. Ia dibawa ke Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan. Keputusan penundaan ini membuat penyidik KPK harus menunggu hingga kondisinya memungkinkan.
Kasus Diberhentikan 2025

Pada tahun 2025, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi izin pertambangan dan suap yang menjerat Aswad Sulaiman. Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan kecukupan bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa kasus ini telah bergulir cukup lama dan belum menemukan bukti yang cukup untuk menuntut Aswad Sulaiman. KPK harus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkait.
Sosok Amran Sulaiman Pernah Diperiksa Terkait Kasus Aswad
Menteri Pertanian Amran Sulaiman pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi izin pertambangan eksplorasi dan izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
Amran Sulaiman sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara. Tim penyidik KPK mengkonfirmasi kepemilikan tambang nikel yang dipimpin mantan Mentan tersebut.
Selain Amran Sulaiman, KPK juga memeriksa sejumlah saksi, yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah. Penyidik KPK mendalami terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
Harta Aswad Sulaiman
Selama menjabat baik sebagai Pj. Bupati Konawe Utara maupun Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman tercatat sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK mencatatkan harta kekayaan Aswad Sulaiman sebesar Rp.3.906.317.752.
Harta tidak bergerak Aswad terdiri dari tujuh bidang tanah dengan nilai mencapai Rp 1.247.260.74. Selain itu, ia memiliki mobil Daihatsu Taruna, Toyota Corolla Altis, Kia Sportage, dengan total nilai Rp 313.620.000. Ia juga memiliki peternakan dan pertanian senilai Rp 565.153.300 serta logam mulia dan benda bergerak lainnya seharga Rp 1.122.225.000.
Sampai hari ini, belum ada update terbaru mengenai harta kekayaan Aswad Sulaiman, karena ia bukan lagi menjabat sebagai pejabat negara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar