Penjualan Miras di Solo Masih Terjadi Tanpa Batasan Umur
Penjualan minuman keras (miras) di Kota Solo masih berlangsung bebas tanpa batasan umur, bahkan dengan layanan pesan antar yang mudah ditemui. Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono.
Menurutnya, penjualan miras juga dilakukan melalui media sosial. Pihaknya akan menggencarkan pengawasan menjelang perayaan tahun baru.
“Pola penjualan disesuaikan dengan izin yang mereka miliki. Akan tetapi banyak yang masih takeaway, melayani tidak ada batasan umur, bisa delivery order, penjualan di medsos dan ada promosi,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (8/12/2025).
Didik menyebut sudah ada empat gerai ditutup karena terbukti melanggar aturan. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain seperti Polri, wilayah, dan perizinan untuk rutin melaksanakan monitoring terkait penjualan.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan gerai lain yang kedapatan menjual kepada pembeli di bawah umur atau melayani pemesanan untuk dibawa pulang akan ditindak tegas. Sanksi bisa berupa pencabutan izin usaha.
“Kami menghimbau minuman beralkohol ini diatur dan dibatasi. Maka penjualannya sesuai dengan aturan yang dimiliki. Kami akan melakukan tindak tegas. Yang di Kota Surakarta sudah seringkali kami datangi lakukan pembinaan. Manakala ada yang mengulangi akan kami tindak tegas. Bisa kami rekomendasikan Dinas Perdagangan ditutup sementara selama mengurus ijin kemudian ditutup permanen kemudian pencabutan izin,” jelas Didik.
Pengawasan terhadap Promosi Miras di Media Sosial
Selain penjualan langsung, Satpol PP juga menyoroti promosi miras melalui media sosial. Akun-akun yang kedapatan memasarkan produk tersebut akan diminta menurunkan konten.
“Promosi yang dilakukan di medsos kita awasi. Kita perintahkan untuk takedown. Tidak boleh promosi sesuai Perwali Nomor 12 Tahun 2009. Tidak boleh promosi, tidak boleh penjualan keluar,” tegasnya.
Masih Banyak Gerai yang Melanggar Aturan
Mayoritas gerai di Solo diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) untuk minuman beralkohol golongan A (0-5 persen). Namun, masih banyak yang menjual golongan B (5-20 % ) dan C (20-55 % ) tanpa izin resmi.
“Satpol PP sudah melakukan penyitaan barang 654 botol golongan B dan C. Kebanyakan mereka memiliki ijin penjualan SKPL-A maksimal 5 persen. Mereka tidak memiliki SKPL-B dan SKPL-C sampai saat ini masih moratorium,” ungkap Didik.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar