Fakta Teror Bom Depok yang Dimulai dari Putus Cinta


DEPOK, nurulamin.pro
- Teror bom yang menargetkan 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025), ternyata berawal dari masalah asmara. Pelaku berinisial HRR (23), seorang mahasiswa jurusan Teknologi Informatika, mengakui bahwa aksi terornya dilakukan karena kecewa lamarannya ditolak oleh mantan kekasihnya, K, dan keluarganya.

”Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara. Pelaku merasa kesal dan dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya dan keluarganya,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka.

Teror yang dimulai sejak 2022
Kasus ini bukanlah pertama kalinya HRR meneror korban. Sejak tahun 2022, pelaku sering membuat akun media sosial palsu untuk menjelek-jelekkan K.

HRR juga mengirim pesanan fiktif ke rumah maupun kampus korban, serta membuat laporan palsu untuk mengelabui pihak berwajib.

”Banyak pesanan fiktif makanan yang dikirim ke rumah dan juga ke kampus saudari Karmila, padahal tidak dipesan atau dilakukan oleh saudari K,” kata Oka.

Pada akhir 2025, HRR melanjutkan aksinya dengan mengirim ancaman bom ke 10 sekolah di Depok menggunakan alamat email pribadi yang memakai nama K.

Ancaman bom secara acak
Pemilihan sekolah dilakukan HRR secara acak dengan bantuan situs AI dan Google.

”Itu dipilih secara random melalui Google, dia mencari semacam AI dan chat GPT, dicari alamatnya dan dikirim secara random,” jelas Oka.

Polisi segera menindaklanjuti ancaman tersebut. Tim Gegana Brimob, Inafis Polres Metro Depok, serta Polsek Pancoran Mas melakukan penyisiran di seluruh lokasi sekolah.

Hasilnya, tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan lainnya. HRR akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, tanpa perlawanan.

Pelaku kini dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, serta Pasal 335 dan 336 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.

Kasus ini menjadi bukti bahwa aksi kriminal bisa berakar dari persoalan pribadi dan emosi yang tidak tersalurkan. Ancaman yang awalnya diarahkan kepada mantan kekasihnya, meluas ke sekolah-sekolah, menimbulkan keresahan publik.

Penyebab Emosional yang Berujung pada Tindakan Kekerasan

Peristiwa ini menunjukkan bagaimana perasaan marah dan kecewa dapat berkembang menjadi tindakan yang sangat ekstrem. Dalam kasus ini, HRR tidak hanya mengalami rasa sakit hati, tetapi juga memilih cara yang tidak wajar untuk menyampaikan kekesalannya.

  • Perasaan tidak puas
    HRR merasa tidak puas dengan hasil lamarannya yang ditolak. Hal ini membuatnya merasa tertekan dan tidak bisa mengendalikan emosinya.

  • Ketidakmampuan untuk mengekspresikan perasaan
    Daripada berbicara langsung atau mencari solusi, ia memilih untuk melakukan tindakan yang lebih radikal. Ini menunjukkan pentingnya kemampuan mengelola emosi dan mencari bantuan ketika sedang dalam situasi sulit.

  • Dampak negatif dari penggunaan media sosial
    HRR menggunakan media sosial untuk menyebarluaskan informasi palsu dan membuat akun yang tidak sah. Ini menunjukkan bagaimana teknologi bisa disalahgunakan jika tidak digunakan dengan bijak.

Langkah-langkah yang Diambil oleh Pihak Berwenang

Setelah menerima laporan tentang ancaman bom, pihak berwenang segera bertindak. Mereka melakukan investigasi mendalam dan menemukan bahwa tidak ada benda berbahaya yang ditemukan di lokasi yang disebutkan.

  • Tim Gegana Brimob
    Tim ini bertugas untuk memeriksa setiap lokasi yang diduga berisiko.

  • Inafis Polres Metro Depok
    Tim ini melakukan analisis terhadap semua bukti yang ditemukan.

  • Polsek Pancoran Mas
    Polsek ini juga turut serta dalam proses penyisiran dan koordinasi dengan pihak lain.

Konsekuensi Hukum yang Mengancam

HRR kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal-pasal terkait undang-undang ITE dan KUHP.

  • Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE
    Pasal ini mengatur tentang penggunaan internet yang tidak sah dan menyebarluaskan informasi palsu.

  • Pasal 335 dan 336 ayat (2) KUHP
    Pasal ini berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan umum dan tindakan yang bisa membahayakan keselamatan orang lain.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa masalah pribadi, terutama yang berkaitan dengan hubungan asmara, bisa berdampak luas jika tidak dikelola dengan baik. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan serupa.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan