Penetapan Tersangka atas Kebakaran Gedung Terra Drone
Aparat kepolisian telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 korban jiwa. Tersangka dinilai bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, baik karena kelalaiannya maupun karena sengaja menyebabkan kebakaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa tersangka diduga dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan akhirnya menyebabkan kematian orang lain. Dalam penyidikan, pihak kepolisian menggunakan beberapa pasal, antara lain Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Peristiwa kebakaran terjadi pada tanggal 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat konferensi pers, ia menyampaikan rasa duka atas korban sebanyak 22 orang. "Kami turut berduka cita atas korban yang meninggal dunia," ujarnya.
Penyebab Kebakaran Terungkap
Menurut Susatyo, pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi terkait kejadian tersebut, termasuk dua saksi kunci yang melihat langsung proses kebakaran. Dari keterangan saksi, diketahui bahwa penyebab kebakaran adalah baterai dengan kapasitas 30 ribu mAh yang rusak di ruangan penyimpanan atau gudang.
"Ada sekitar empat tumpukan baterai yang jatuh. Dari keterangan saksi, setelah jatuh, baterai itu menghasilkan percikan api," katanya. Ia menilai, faktor pemicu langsung percikan api tersebut adalah baterai lithium polymer (LiPo) yang rusak. Percikan api kemudian menyambar ke baterai lainnya, hingga akhirnya lantai 1 Gedung Terra Drone mengalami kebakaran.
Kelalaian Manajemen Perusahaan
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan. Hasil penyelidikan menemukan bahwa tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai mudah terbakar. Baterai rusak, bekas, dan sehat disimpan bersama-sama tanpa pemisahan. Ruang penyimpanan hanya seluas 2x2 meter tanpa tahan api.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian menemukan pelanggaran terkait keselamatan gedung. Gedung yang memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran digunakan sebagai tempat penyimpanan atau gudang. Namun, tidak ada pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Dalam gelar perkara, ditemukan unsur kelalaian dari manajemen terkait kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Karena itu, Dirut Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Susatyo, tersangka dinilai tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Selain itu, tidak ada petugas K3 dalam manajemen perusahaan, serta tidak dilakukan pelatihan keselamatan.
"Tersangka juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, termasuk tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi," ujarnya. Menurut Susatyo, korban 22 orang umumnya meninggal bukan karena luka bakar langsung, tetapi karena tidak bisa menyelamatkan diri dan akhirnya kehabisan napas.
Penerapan Pasal Hukum
Polisi menerapkan Pasal 188 KUHP karena tersangka melakukan kelalaian yang menyebabkan kebakaran. Pasal 359 KUHP diterapkan karena kelalaian itu menyebabkan kematian. Sedangkan Pasal 187 KUHP diterapkan karena diduga ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
"Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko dari baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan," ujar Susatyo.

Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran gedung di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 korban yang merupakan karyawan di Gedung Terra Drone tersebut meninggal dunia akibat insiden kebakaran yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, sementara korban selamat sebanyak 19 orang. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 12.43 WIB dan berhasil dipadamkan oleh 29 unit mobil damkar dan 101 personel.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar