Fakultas Hukum UMP Bentuk Tim Investigasi Periksa Dugaan Pelecehan Dosen ke Mahasiswa

Fakultas Hukum UMP Bentuk Tim Investigasi Periksa Dugaan Pelecehan Dosen ke Mahasiswa

Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP Mengusut Dugaan Pelecehan

Pihak Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) telah secara resmi membentuk Tim Investigasi khusus untuk mengusut dugaan kasus pelecehan yang dilaporkan oleh seorang mahasiswinya terhadap oknum dosen berinisial HM. Proses ini dilakukan sebagai langkah serius dalam menjaga nama baik institusi dan melindungi hak-hak mahasiswa.

Tim investigasi terdiri dari lima orang dosen yang bertugas mengumpulkan klarifikasi dari pelapor, terlapor, hingga saksi-saksi guna mendalami apakah ada indikasi pelanggaran kode etik profesi di lingkungan akademik. Meskipun proses hukum pidana sedang berjalan di kepolisian, investigasi internal ini tetap dilakukan sebagai bentuk perhatian pihak kampus terhadap isu tersebut.

Proses Pemanggilan dan Penyelidikan

Ketua Tim Dr Suharyono SH MH menjelaskan bahwa kasus dugaan pelecehan ini sudah viral, sehingga menjadi perhatian pihaknya karena menyangkut nama baik mahasiswi, dosen, hingga kampus. Ia mengungkapkan bahwa tim sudah memanggil mahasiswi yang melaporkan dosennya untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, oknum dosen juga telah dipanggil.

"Rencananya hari ini kami akan memanggil para saksi yang dihadirkan oleh para terlapor karena kejadian ini terjadi di luar kampus," ujar dia. Menurutnya, proses yang berjalan di kampus berbeda dengan yang berproses di kepolisian. Pihaknya hanya fokus pada pelanggaran kode etik dosen.

Namun, ia menegaskan bahwa hasil dari Tim Investigasi belum dapat disampaikan karena masih dalam proses. "Namun untuk sementara kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga kita tetap menghormati proses hukum," tambahnya.

Laporan ke Polisi dan Kronologi Kejadian

Seorang oknum dosen di UMP, HM, dilaporkan oleh mahasiswinya ke Polrestabes Palembang. Dugaan pelecehan seksual terjadi saat bimbingan makalah di kantor hukum milik terlapor. Peristiwa tersebut dialami korban LF (20) pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di kantor HM yang juga bekerja sebagai pengacara di Jalan Musi 6 Way Hitam Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I, Palembang.

Saat itu, korban datang ke kantor terlapor untuk mengumpulkan makalah kepada pelaku yang merupakan Kapsel Hukum Pidana di UMP. Pada saat di TKP, terlapor memanggil korban ke dalam ruangannya. Salah satu teman terlapor menutup pintu ruang kerja. Kemudian terlapor bersandar di bahu korban namun korban menjauhkan badannya. Terlapor pun mengendus dan mencium lengan korban sambil mengelus paha korban.

Korban menolak dan menjauh dari pelaku sambil berkata bahwa ia memiliki kekasih. Terlapor menghentikan aksinya. Setelah keluar dari ruang kerja, korban menemui asisten dosen untuk meminta pertolongan. Namun, pipi korban malah dicubit-cubit oleh terlapor dan sambil berkata di depan teman-teman korban bahwa korban nakal.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Bantahan dari Oknum Dosen

Terkait laporan tersebut, HM yang diketahui bernama Hasanal Mulkan membantah adanya dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswinya sendiri. Ia membantah seluruh kronologis yang menyebut dirinya melakukan dugaan pelecehan terhadap mahasiswinya.

Pada hari peristiwa seperti yang dilaporkan oleh mahasiswinya, HM mengatakan bahwa kantor hukumnya sedang ramai karena sedang melakukan seleksi calon advokat. Ia mengatakan bahwa tidak mungkin dalam kondisi yang ramai ia melakukan pelecehan, apalagi kantor itu adalah tempatnya mencari nafkah.

Menurutnya, mahasiswi tersebut memang datang ke kantornya bersama rekannya. Ia mengakui bahwa mahasiswi tersebut menyetor tugas makalah kuliah yang telat. Namun, ia menegaskan bahwa tidak mengizinkan mereka datang ke kantor karena urusan kuliah seharusnya diselesaikan di kampus.

HM juga mengakui bahwa mahasiswi tersebut menemuinya di ruang tamu, bukan di ruang kerja pribadinya. Saat itu, ia mengaku tidak berlangsung lama. Ia juga sempat menegur penampilan mahasiswi tersebut yang berbeda dibandingkan saat di kampus.

"Niat saya menasehati, tidak ada saya menyentuh atau melecehkan seperti yang dilaporkan," katanya. Ia menegaskan bahwa mahasiswi tersebut berdiri sementara ia duduk. Setelah makalahnya diterima, korban keluar dari kantor.

Terkait laporan tersebut, HM mengaku baru mengetahui dirinya terlapor beberapa pekan kemudian. Ia juga melaporkan balik ke Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan