Fatia Maulidiyanti dan LBH Pers Ajukan Amicus: Lepaskan Laras Faizati

Pengajuan Amicus Curiae oleh Aktivis HAM dan LBH Pers


Aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk terdakwa kasus dugaan penghasutan demo, Laras Faizati. Pengajuan ini dilakukan dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Laras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12).

Fatia dan LBH Pers yang diwakili oleh Gema Gita Persada membacakan amicus curiae tersebut di hadapan persidangan. Pembacaan dimulai dengan Fatia, yang menyampaikan bahwa kasus Laras serupa dengan yang pernah dialaminya. Pada tahun 2023, Fatia sempat terlibat dalam proses hukum yang sama seperti Laras, dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan pada era kepresidenan Joko Widodo melalui UU ITE, Pasal 27 ayat 3, dan akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Fatia menilai, belakangan ini banyak masyarakat Indonesia merasa takut untuk menyuarakan ekspresinya. Hal ini disebabkan oleh keberadaan UU ITE yang dianggap karet dan mudah dijadikan alat untuk mengkriminalisasi seseorang. Fatia juga mengutip putusan pengadilan terhadapnya dalam kasus pencemaran nama baik Luhut. Dalam putusan itu, hakim menyatakan bahwa seseorang tidak bisa dipidana atas apa yang dipikirkannya.

"Menimbang, bahwa Majelis Hakim menukil perbahasa latin yang berbunyi cogitationis poenam nemo patitur, artinya tidak seorang pun yang boleh dihukum karena apa yang dipikirkannya, hal mana sejalan dengan pernyataan ahli filsafat Rocky Gerung bahwa kebebasan berpikir bersifat absolut dan kebebasan berpendapat tidak dapat dibatasi kecuali apabila kebebasan itu sudah menunjuk hidung orang yang dikritisi," tutur Fatia.

Dalam putusan itu, Fatia menambahkan, hakim juga menyatakan bahwa kebebasan berpikir, berpendapat, dan berekspresi merupakan salah satu hak dasar setiap manusia, yang diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu, Fatia meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Laras untuk membebaskannya.

"Saya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 675/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan atas nama Laras Faizati Khairunnisa untuk membebaskan yang bersangkutan dari segala bentuk jeratan hukum pidana," ucap Fatia.

Sementara itu, LBH Pers dalam amicus curiae-nya berpendapat bahwa seluruh pasal yang didakwakan terhadap Laras tidak terpenuhi. Sehingga, Laras dinilai harus dibebaskan. LBH Pers juga mendorong majelis hakim yang mengadili Laras agar bisa menghadirkan keadilan yang substansial untuk menciptakan ruang ekspresi dan kritik yang aman bagi masyarakat.

"Aksi Demonstrasi merupakan tindakan yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangannya Indonesia yang masuk dalam ungkapan ekspresi yang disalurkan melalui publikasi melalui media sosial," ujar Gema.

"Sehingga upaya kriminalisasi melalui penggunaan pasal-pasal karet berupa UU ITE, pasal penghasutan dan delik-delik yang cenderung digunakan sebagai alat bagi kekuasaan untuk merepresi kelompok masyarakat kritis," lanjut dia.

Laras Tulang Punggung Keluarga


Dalam persidangan tersebut, teman Laras, Dalila, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan. Dalam kesaksiannya, Dalila mengaku bahwa Laras merupakan pribadi yang baik dan dikenal ekspresif. Laras merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Saat ini, ayah Laras telah meninggal dunia. Selama ini, Laras menjadi tulang punggung keluarga.

"Selama dia bekerja itu apakah dia yang menanggung kehidupan keluarga?" tanya pengacara Laras.

"Kalau dibilang iya, karena saat ini bapaknya Laras juga sudah meninggal. Dan ibunya Laras juga sendiri. Jadi... dan itu Laras kan juga anak pertama, dan bisa dibilang mungkin termasuk tulang punggung keluarga. Jadi dengan Laras bekerja ini juga termasuk dalam kontribusi keluarga lah gitu," jawab Dalila.

Selepas Laras ditangkap, keluarganya pun menjadi sulit. Adik Laras pun terpaksa menanggung beban keluarga.

Kasus Laras

Laras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di media sosial yang diduga memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri. Foto tersebut memperlihatkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:

"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI).
When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"

Laras membuat unggahan itu sebagai respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu.

Atas unggahan itu, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Belakangan banyak pihak yang menilai proses hukum terhadap Laras dipaksakan. Sejumlah masyarakat, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, meminta agar Laras dibebaskan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan