Forkopimda Kota Tasikmalaya Hancurkan 7.405 Botol Miras

Forkopimda Kota Tasikmalaya Hancurkan 7.405 Botol Miras

Upaya Pemerintah dan Masyarakat dalam Mengatasi Peredaran Miras

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Forkopimda Kota Tasikmalaya melakukan berbagai langkah untuk mengurangi risiko yang bisa terjadi. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pemusnahan minuman keras (miras) yang ditemukan selama operasi rutin.

Pemusnahan ini melibatkan para ulama, organisasi masyarakat, ormas Islam, serta tokoh masyarakat. Dengan jumlah total sebanyak 7.405 botol miras yang dimusnahkan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Pemusnahan Dilakukan dengan Berbagai Cara

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi dan disaksikan oleh kerumunan masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melemparkan botol miras, membelender ribuan obat-obatan yang dilarang, serta melindas kenalpot brong menggunakan stoom. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan terhadap penggunaan barang-barang ilegal.

Menurut AKBP Faruk, pemusnahan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Kepolisian. Selama tahun 2025, telah dilakukan empat kali pemusnahan dengan total kurang lebih 20 ribu botol miras. Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.

Kegiatan Terus Dilakukan Secara Berkala

Pemusnahan miras tidak hanya dilakukan saat menjelang pergantian tahun, tetapi juga dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan sekali. Hingga saat ini, kegiatan ini sudah dilaksanakan sebanyak empat kali. Pemusnahan pertama dilakukan di Taman Kota, sementara yang kedua dan ketiga juga dilakukan di lokasi yang sama. Sementara itu, kegiatan keempat dilaksanakan di Polres Tasikmalaya Kota.

Setiap kali pemusnahan dilakukan, pihak kepolisian bekerja sama dengan unsur TNI, Satpol PP, dan stakeholder lainnya. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan efektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Jenis Barang yang Dimusnahkan

Selain minuman keras, beberapa jenis barang lain juga ikut dimusnahkan. Di antaranya adalah 517 buah kenalpot brong, 5.000 butir obat Eksimer, 500 butir Tramadol, serta 2.500 obat keras berbagai merek. Semua barang tersebut dinyatakan sebagai barang bukti yang diamankan selama operasi.

Barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan selama setahun ini telah melalui proses tipiring di Pengadilan. Sampai saat ini, lebih dari 50 kasus telah diproses di pengadilan. Proses ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.

Apresiasi dari Masyarakat dan Tokoh Agama

Polres Tasikmalaya Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi tentang peredaran minuman beralkohol. Selain itu, pihak kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada organisasi keagamaan yang sering memberikan informasi sehingga memudahkan tugas pihak kepolisian dan TNI dalam melakukan penindakan.

Kiyai Aminudin Bustomi, salah satu tokoh agama, menyampaikan dukungan terhadap kinerja Polres Tasikmalaya Kota dan pihak terkait dalam memberantas peredaran dan penjualan miras. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus tetap berani menegakkan kebenaran dan menghindari tindakan yang merugikan.

Kesimpulan

Kegiatan pemusnahan miras dan barang-barang terlarang yang dilakukan oleh Forkopimda Kota Tasikmalaya menunjukkan komitmen penuh dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan