Formula UMP & UMK 2026 yang Diungkap Prabowo

Pengumuman Formula Kenaikan Upah Minimum 2026

Pemerintah telah menetapkan aturan baru untuk perhitungan kenaikan upah minimum pada tahun 2026. Aturan ini akan menjadi pedoman dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penetapan formula terbaru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Formula yang diambil adalah inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini diambil setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

Selain itu, penetapan formula baru ini juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang menyebut bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Oleh karena itu, formula UMP harus mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Proses Perhitungan dan Penetapan Upah Minimum

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian akan memberikan rekomendasi kepada gubernur. PP Pengupahan tersebut juga mengatur bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK. Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pemerintah pusat memberikan batasan khusus bahwa gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kebijakan pengupahan yang tercantum dalam PP Pengupahan dapat menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.

Perbedaan dengan Usulan Buruh

Formula yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rentang alfa 0,5-0,9 berbeda dari usulan yang disampaikan kalangan buruh. Sebelumnya, kalangan buruh mengusulkan rentang alfa dalam formula UMP berada pada 0,7-0,9. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sempat menyampaikan empat alternatif kebijakan upah minimum 2026.

Alternatif pertama adalah menetapkan kenaikan upah minimum secara tunggal sebesar 6,5%, seperti yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo tahun lalu. Alternatif kedua adalah menetapkan kenaikan dengan rentang 6% hingga 7%. Alternatif ketiga menggunakan rentang yang lebih sempit, yakni 6,5% hingga 6,8%. Sementara itu, alternatif keempat diterapkan apabila pemerintah tetap ingin menggunakan formula alfa, dengan nilai alfa yang wajar antara 0,7 hingga 0,9.

Padahal semulanya, KSPI menegaskan usulan upah minimum provinsi atau UMP 2026 tetap diharapkan naik di kisaran 8,5%—10% atau lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu sebesar 6,5%.

Kesiapan Dunia Usaha

Sementara itu, kalangan pengusaha sempat mengusulkan agar alfa atau indeks tertentu pada rentang 0,1-0,3. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 harus terjangkau oleh perusahaan demi menjamin keberlangsungan usaha.

Nurjaman, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji besaran indeks tertentu alias alfa yang digunakan dalam formula kenaikan UMP maksimal 0,5. Menurutnya, usulan tersebut mencakup pertimbangan terhadap kemampuan perusahaan serta kesiapan perusahaan untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan.

Dia tak menampik bahwa kalangan serikat pekerja memiliki harapan bahwa indeks tertentu dapat lebih besar, sehingga kenaikan UMP tahun depan lebih signifikan. Namun demikian, Nurjaman mempertanyakan usulan buruh terkait indeks tertentu sebesar 1,0 atau kenaikan UMP 7,7%. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus sejalan antara perusahaan dan pekerja, bukan berat sebelah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan