Foto KK jadi bungkus makanan, ini penjelasan Dirjen Dukcapil

Fenomena KK sebagai Bungkus Makanan Kembali Jadi Perhatian

Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) sering kali digunakan sebagai bungkus makanan, termasuk nasi dan gorengan. Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah unggahan di media sosial yang menunjukkan penggunaan KK sebagai bungkus makanan.

Salah satu unggahan dari akun @Kucen** pada 16 Desember 2025 menyoroti potensi kebocoran data pribadi akibat praktik tersebut. “Data pribadi pun bisa bocor via nasi bungkus,” tulis pemilik akun. Warganet lain juga membagikan pengalaman serupa dengan foto-foto yang menunjukkan fotokopi KK digunakan sebagai bungkus makanan.

KK adalah dokumen penting yang berisi data pribadi seperti nomor KK, NIK, nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, hingga hubungan keluarga. Jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab, data tersebut bisa disalahgunakan.

Penjelasan Pemerintah Mengenai Fenomena Ini

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pihaknya rutin melakukan pemusnahan dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai atau rusak. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan alih fungsi dokumen, termasuk penggunaannya sebagai bungkus makanan.

Pemusnahan juga mencakup blangko KTP yang rusak atau tidak sempurna. Selain itu, Dirjen Dukcapil mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen kependudukan dengan aman, termasuk salinannya. “Penduduk diimbau memusnahkan dokumen kependudukan yang sudah tidak digunakan atau tidak berlaku dengan cara yang aman, seperti dicacah atau dibakar, agar data pribadi tidak bisa dibaca kembali,” ujar Teguh.

Ketentuan pemusnahan dokumen kependudukan dengan cara dibakar juga telah diatur dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah mencegah alih fungsi dokumen serta menghindari penyalahgunaan data pribadi, mengingat dokumen kependudukan memuat informasi sensitif seperti NIK, nama lengkap, dan tempat serta tanggal lahir.

Dokumen Bukan Selalu Berasal dari Dukcapil

Teguh mengakui bahwa di masyarakat masih mungkin ditemukan dokumen kependudukan berisi data pribadi yang digunakan tidak semestinya seperti dijadikan sebagai bungkus makanan. Namun, ia menegaskan bahwa sumber dokumen tersebut tidak selalu berasal dari instansi pengelola.

“Dokumen-dokumen itu tidak selalu bersumber dari Dinas Dukcapil, tetapi bisa juga berasal dari masyarakat itu sendiri,” kata Teguh. Karena itu, Ditjen Dukcapil terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan berbagai pihak terkait mengenai pentingnya perlindungan data pribadi, termasuk dengan tidak menelantarkan dokumen seperti fotokopi KK, KTP, dan akta kelahiran.

Imbauan serupa juga ditujukan kepada lembaga atau instansi yang memanfaatkan dokumen kependudukan, mengingat potensi kebocoran data juga dapat berasal dari institusi pengguna. “Perlindungan data pribadi itu sangat penting dan harus dipahami semua pihak. Apalagi sejak Oktober tahun ini Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah mulai berlaku,” ujar Teguh.

Solusi untuk Mengurangi Risiko Kebocoran Data

Lebih lanjut, ia menyebut kehadiran Identitas Kependudukan Digital (IKD) diharapkan dapat mengurangi kebutuhan fotokopi dokumen kependudukan yang rawan disalahgunakan. IKD merupakan identitas berbasis digital yang memuat berbagai dokumen penting, seperti KTP, KK, akta, dan dokumen kependudukan lainnya.

Dengan adanya IKD, masyarakat dapat lebih mudah mengakses dokumen kependudukan secara digital, sehingga mengurangi risiko kebocoran data melalui penggunaan fisik dokumen seperti KK dan KTP. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan data pribadi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan