
Pandangan Fraksi Demokrat–NasDem terhadap Tiga Raperda yang Diajukan Pemprov Bali
Fraksi Partai Demokrat dan NasDem di DPRD Provinsi Bali menyampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Hal ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali pada Senin 1 Desember 2025. Pandangan umum tersebut dibacakan oleh juru bicara fraksi, I Gede Ghumi Asvatham, S.ST.Par.
Tiga regulasi yang dibahas masing-masing adalah:
- Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal
- Raperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani
- Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Perlindungan Pantai Terintegrasi dalam Perspektif Sad Kerthi
Fraksi Demokrat–NasDem menilai bahwa dinamika pembangunan Bali telah membawa tantangan bagi kawasan pantai. Mereka menyatakan bahwa pantai dan sempadan pantai menghadapi berbagai permasalahan seperti pencemaran lingkungan, eksploitasi sumber daya, alih fungsi ruang, serta penguasaan yang menyebabkan masyarakat kesulitan memanfaatkan pantai sebagai ruang publik.
Oleh karena itu, fraksi menyetujui langkah Pemprov Bali menjadikan kebijakan ini sebagai instrumen hukum penguatan perlindungan pantai. Namun, mereka juga menegaskan bahwa ruang sakral lain tak boleh luput dari perhatian.
“Dikaitkan dengan upacara agama Hindu di Bali, Fraksi Partai Demokrat NasDem berpendapat bahwa tidak saja pantai dan sempadan pantai (Segara Kerthi), yang perlu dilindungi, juga yang perlu mendapatkan perlindungan adalah danau termasuk sungai dan sempadan sungai (Danau Kerthi), Tebing (Wana Kerthi), sebagai bagian dari Sad Kerthi,” jelasnya.
Fraksi meminta adanya pelibatan penuh kabupaten/kota dalam implementasinya. “Agar Perda ini dapat diterapkan sesuai harapan Fraksi Demokrat-NasDem berpandangan bahwa perlu melibatkan Kabupaten/Kota se-Bali, karena mereka yang lebih tahu dan mengerti dengan kebiasaan masyarakatnya dalam melaksanakan upacara Agama yang memanfaatkan laut, sungai, danau dan sumber mata air lainnya,” ujarnya.
Penyambutan terhadap Pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani
Fraksi Demokrat–NasDem menyambut baik langkah Pemprov mencari sumber pendapatan daerah baru melalui pembentukan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani. “Fraksi Partai Demokrat NasDem memberikan apresiasi atas inisiatif sdr. Gubernur untuk menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru dengan mendirikan Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani,” katanya.
Meski demikian, mereka menyoroti sejumlah hal krusial, termasuk terkait aset UPTD yang akan dilebur ke Perumda. “Memisahkan aset daerah ke dalam Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani, di mana saat ini Pemda Provinsi Bali mempunyai dua UPTD yang mengelola air adalah UPTD PAM dan UPTD PAL, yang mana akan dijadikan Perumda?” katanya.
Fraksi juga mempertanyakan status investasi Kementerian PUPR dalam infrastruktur perpipaan. “Bagaimana status dana yang diinvestasikan oleh Kementrian tersebut, apakah sudah dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali? dan Bagaimana status bantuan dana tersebut setelah dibentuk Perumda?”
Salah satu perhatian terbesar adalah ketidakcocokan tarif dan biaya produksi air minum, yang dianggap bisa mengancam keberlangsungan bisnis Perumda. Fraksi menegaskan, “apa mungkin Perumda mampu beroperasi mengingat harga jual air kepada konsumen berdasarkan penjelasan OPD terkait, sebesar Rp1.000-Rp3.000 per meter kubik, sedangkan biaya operasional atau biaya produksi air sebesar Rp7.000 per meter kubik. Hal ini jangan sampai terjadi seperti PERUMDA yang dibentuk dengan modal dasar sebesar Rp10 Miliar, serta Perumda Kerthi Bali Santi saat ini tidak beroperasi alias macet.”
Dukungan terhadap Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah
Pada Raperda perubahan susunan perangkat daerah, Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan dukungan penuh. “Mengingat yang paling tahu dan mengerti akan kebutuhan perangkat daerah adalah sdr. Gubernur, maka Fraksi Partai Demokrat NasDem sepakat dan menyetujui bahwa perubahan Raperda ini menambahkan Bidang Ekonomi Kreatip Pada Dinas Pariwisata sehingga Nomenklatur yang baru menjadi ‘Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatip’, untuk itu Raperda ini dapat dibahas lebih lanjut agar segera dapat ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali,” tuturnya.
Penutup Pandangan Umum
Pada penutup pandangan umum, fraksi berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan konstruktif demi kepentingan masyarakat Bali.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar