Francisco Bessi Minta Praperadilan Ade Kuswandi Ditolak, Ini Rujukannya

Francisco Bessi Minta Praperadilan Ade Kuswandi Ditolak, Ini Rujukannya

Kuasa Hukum Minta Praperadilan Ade Kuswandi Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum dari Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi, meminta putusan praperadilan terhadap Ade Kuswandi dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Fransisco mengungkapkan dua poin utama dalam persidangan praperadilan dengan nomor 13/Pid.Pra/2025. Sidang ini terkait kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh PT. Arsenet Global Solusi (AGS). Permohonan praperadilan ini diajukan oleh tersangka Ade Kuswandi terhadap penyidik Polresta Kupang Kota.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka memberikan dukungan penuh kepada penyidik Polresta Kupang Kota yang saat ini sedang menjalani proses praperadilan. Menurutnya, seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk dalam hal penetapan Ade Kuswandi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 3 November 2025.

Fransisco menekankan pentingnya ketentuan hukum yang harus menjadi rujukan bagi hakim tunggal dalam memutuskan perkara tersebut. Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018. Dalam SEMA tersebut disebutkan bahwa seseorang yang berstatus DPO dan mengajukan praperadilan, permohonannya harus dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Kami menggugah hakim untuk berpatokan pada SEMA Nomor 1 Tahun 2018, yang dengan jelas menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari seorang DPO bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima, ujar Fransisco, Jumat 12 Desember 2025.

Ia juga menyoroti sikap Ade Kuswandi yang dinilai tidak konsisten dalam mengikuti proses hukum. Fransisco menyatakan bahwa Ade tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik Polresta Kupang Kota, namun justru hadir dalam persidangan praperadilan yang ia ajukan.

Ini mempermainkan hukum. Panggilan resmi penyidik tidak hadir, tetapi panggilan hakim praperadilan justru datang dan mengikuti sidang sampai selesai. Kami pastikan hari Senin saat putusan, dia pun akan hadir, tegasnya.

Atas dasar itu, Fransisco kembali mendesak hakim agar menjatuhkan putusan tidak dapat diterima terhadap permohonan praperadilan tersebut. Menurutnya, pemohon tidak memiliki legal standing akibat statusnya sebagai DPO.

Kami berharap hakim dapat menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada hakim dalam menyusun putusan hari Senin nanti, tambahnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan