
Penundaan Pemrosesan THR TPG dan Gaji 13 untuk Guru
Beberapa daerah di Indonesia mengalami penundaan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen serta gaji ke-13 bagi guru. Hal ini terjadi karena berbagai alasan, termasuk keterbatasan waktu dan prosedur administratif yang harus diselesaikan oleh Badan Keuangan Daerah (BPKD). Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa hak para guru tetap akan terpenuhi.
Proses Pencairan THR TPG dan Gaji 13
Proses pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 melibatkan beberapa tahapan penting:
- Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
- Setiap SKPD, melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
-
BPKAD kemudian memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran, serta memastikan rincian THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.
-
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
-
Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan SP2D. SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank untuk melakukan pemindahbukuan dana.
-
Proses Transfer Bank
- BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 ke bank.
- Bank kemudian melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.
Alasan Penundaan Pencairan
Penundaan pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 terjadi karena beberapa faktor. Salah satu alasan utama adalah keterbatasan waktu menjelang akhir tahun. Di Kotamobagu, Sulawesi Utara, seorang guru menyampaikan bahwa dana tersebut akan dicairkan pada bulan Januari atau Februari 2026.
"Disampaikan kepada seluruh guru penerima HAK 100% TPG dan 13 Tahun 2025. Barusan saya konfirmasi dengan KABAN KEUANGAN bahwa Dana tersebut akan dicairkan tahun depan antara bulan Januari atau Februari. Alasannya karena dana tersebut masuk lewat KASDA, kemudian dana masuk itu terlalu singkat menjelang akhir tahun, sehingga kalau mau disalurkan harus melalui beberapa prosedur agar tidak terjadi kesalahan atau gangguan sistem keuangan daerah," ujar salah satu guru.
Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, juga terjadi penundaan. "Barusan dapat info dari dinas pendidikan Kabupaten Seluma Bengkulu bahwa TPG gaji ke-13 dan THR belum dapat disalurkan dibawah 31 Desember dikarenakan bukan tidak ada dana melainkan KMK baru keluar tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut insya allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10," tulis seorang guru.
Pemkab Gorontalo Menunda Pencairan
Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR dan gaji ke-13. Anggaran untuk TPG dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 miliar rupiah, namun pencairan tidak dapat dilakukan karena waktu yang tidak memungkinkan. Pemkab Gorontalo harus menyusun dulu Peraturan Kepala Daerah untuk legalitas pencairannya.
"Insya Allah ini pencairannya akan diproses di awal Tahun 2026, yang akan diawali dengan penyusunan peraturan kepala daerah sebagai dasar pembayarannya," jelas informasi dari pihak pemerintah setempat.
Jadwal Pencairan Ulang
Pencairan THR TPG dan gaji ke-13 diprediksi akan dilakukan pada bulan Februari 2025. Ini lantaran Peraturan Kepala Daerah tentang pencairan THR dan gaji ke-13 untuk guru baru akan terbit pada bulan Januari. Dengan demikian, proses pencairan akan dimulai setelah aturan tersebut diterbitkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar