Gaji Guru 2026 Melonjak, 2 Tunjangan Baru Cair Sebelum Lebaran, Ini Daftarnya

Gaji Guru 2026 Melonjak, 2 Tunjangan Baru Cair Sebelum Lebaran, Ini Daftarnya

Perubahan Pembiayaan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2026

Tahun 2026 akan menjadi tahun yang berbeda bagi para guru di Indonesia. Pemerintah telah merancang perubahan signifikan dalam sistem pembayaran tunjangan profesi guru (TPG). Selain TPG, pemerintah juga akan memberikan tambahan tunjangan kepada guru, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Perubahan Sistem Pembayaran TPG

Sebelumnya, TPG dibayarkan setiap tiga bulan. Namun, mulai tahun 2026, pemerintah akan mengubah pola pembayaran tersebut menjadi bulanan. Perubahan ini tidak langsung diterapkan secara nasional, melainkan melalui beberapa tahapan:

  • Januari 2026: Uji coba (pilot project) di sejumlah daerah.
  • Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem.
  • Juli 2026: Penerapan nasional TPG cair bulanan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya berupaya agar TPG dapat ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026. Sebelumnya, TPG hanya bisa dicairkan tiga bulan sekali karena keterbatasan anggaran.

Besaran TPG untuk Guru ASN dan Non-ASN

Dalam RAPBN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk kesejahteraan pendidik. Berikut besaran TPG untuk guru ASN dan Non-ASN:

TPG Guru ASN

  • Besaran: 1 kali gaji pokok per bulan.
  • Dibayarkan rutin setiap bulan.

TPG Guru Non-ASN Bersertifikat

  • Naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
  • Anggaran khusus sekitar Rp19,2 triliun.
  • Menyasar lebih dari 750 ribu guru non-PNS.

Selain perubahan pencairan TPG dari tiga bulan menjadi satu bulan, pemerintah juga akan rutin memberikan THR dan gaji ke-13.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13

Sesuai jadwal, THR Idul Fitri 2026 akan diberikan pada bulan Maret 2026. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan bulan Juli 2026.

Namun, ada satu lagi tambahan tunjangan yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para guru PNS dan PPPK. Tambahan ini berupa THR TPG 100 persen dan gaji 13 yang terhutang di tahun 2025. Meskipun anggaran sudah masuk ke kas daerah (RKUD), pencairan ditunda hingga 2026 karena waktu yang mepet.

Diprediksi pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 dilaksanakan di bulan Februari sebelum Idul Fitri. Dalam status salah satu Kepala Sekolah di Kotamobagu disebutkan bahwa Dana tersebut akan dicairkan tahun depan antara bulan Januari atau Februari.

Masalah Pencairan di Beberapa Daerah

Beberapa daerah seperti Bengkulu dan Gorontalo juga mengalami keterlambatan dalam pencairan THR dan gaji 13. Di Bengkulu, penyaluran TPG gaji ke-13 dan THR belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember dikarenakan KMK baru keluar tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut insya allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.

Di Gorontalo, anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 Milyar, namun pencairan bulan ini tidak dapat ditindaklanjuti akibat waktu yang tidak memungkinkan. Pemkab Gorontalo harus menyusun dulu Peraturan Kepala Daerah untuk legalitas pencairannya. Insya Allah pencairan akan diproses di awal Tahun 2026.

Kesimpulan

Perubahan sistem pembayaran TPG dan tambahan tunjangan lainnya merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para guru di Indonesia. Meskipun ada tantangan dalam pencairan THR dan gaji 13, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut secepat mungkin.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan