
Pengangkatan 2.606 Pegawai PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus
Pemerintah Kabupaten Kudus telah menetapkan sebanyak 2.606 pegawai sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Bupati Kudus Nomor 800.1.2.5/367/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Penetapan ini menjadi tindak lanjut dari usulan pertimbangan teknis yang disampaikan kepada Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyampaikan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilakukan di halaman Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa. Ia mengatakan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah penting dalam rangka memperkuat sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan daerah.
Awalnya, jumlah peserta alokasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 2.626 orang. Namun, dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan usulan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, sebanyak 20 orang tidak dapat diusulkan. Jumlah tersebut meliputi 11 orang yang mengundurkan diri, enam orang tidak aktif bekerja, dua orang tidak memenuhi persyaratan seleksi, serta satu orang meninggal dunia.
Bupati Sam'ani menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang telah resmi ditetapkan dan dilantik. Ia juga mengingatkan agar pegawai dapat langsung bekerja dengan optimal, melayani masyarakat sebaik-baiknya, serta menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Kudus. Selain itu, ia menekankan agar PPPK Paruh Waktu meningkatkan kinerja dan tidak bermalas-malasan dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, menjelaskan bahwa dari total 2.606 PPPK Paruh Waktu, terdiri atas 459 tenaga guru, 188 tenaga kesehatan, dan 1.959 tenaga teknis. Hal ini menunjukkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencakup berbagai bidang kebutuhan pemerintahan.
Pemkab Kudus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ini termasuk tahapan penataan pegawai non-ASN dan bukan pengangkatan otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
Evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah akan menjadi dasar kebijakan kepegawaian selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku serta kebijakan Kementerian PAN-RB dan BKN.
Melalui penyerahan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini, Pemkab Kudus berharap dapat memberikan semangat dan motivasi kepada para pegawai untuk mengabdi dengan sepenuh hati kepada bangsa dan negara, khususnya di lingkungan Pemkab Kudus.
Salah satu pegawai kontrak yang resmi diangkat, Muchamad Arifin (57), mengaku bersyukur setelah mengabdi sejak 2008. Ia bekerja sebagai petugas pengangkut sampah di lingkungan PKLH Kabupaten Kudus, dengan honor sebelumnya sekitar Rp200 ribu per bulan, kini meningkat menjadi Rp2,6 juta per bulan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar