
Gaji PPPK Paruh Waktu yang Menimbulkan Kekhawatiran
Media sosial kini dihebohkan dengan informasi mengenai gaji PPPK Paruh Waktu yang hanya sebesar Rp100 ribu per bulan. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keluhan dari beberapa pegawai yang menganggap bahwa gaji tersebut terlalu rendah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
"Statusnya aja ASN PPPK Paruh waktu, tapi gajinya hanya 100 ribu, sungguh miris. Mau dikasih makan apa anak istri kalau cuman gaji segini," ujar salah satu PPPK Paruh Waktu dalam postingannya. Ia juga membagikan capture aturan yang diberlakukan di daerah terkait gaji PPPK Paruh Waktu.
Berikut adalah rincian besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan aturan yang diberlakukan:
- Tenaga Kependidikan diberikan gaji pokok Rp500 ribu per bulan
- Guru sertifikasi diberikan gaji pokok Rp100 ribu per bulan
- Guru non sertifikasi diberikan gaji pokok Rp500 ribu per bulan
- Guru dan tenaga kependidikan eks TKST diberikan gaji pokok sebesar Rp1.500.000
- Tenaga Kesehatan dan tenaga teknis eks TKST diberikan gaji Rp1 juta/bulan
- Tenaga kesehatan rks TKST pendidikan DIII diberikan 1.250.000/bulan
- Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis eks TKST lulusan S1 diberikan gaji Rp1,5 juta /bulan
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh instansi dalam menentukan besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Diktum ke-19 menjelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sedangkan dalam diktum ke-20 dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian, pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Nah jika menganut pada aturan tersebut, maka gaji PPPK Paruh Waktu bakal naik. Namun nyatanya gaji tenaga honorer maupun PPPK paruh waktu masih banyak yang memperihatinkan.
Sebanyak 21 provinsi telah mengumumkan UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah. Berikut adalah daftar UMP 2026 di berbagai provinsi:
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (Naik 7,9 persen)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (Naik 7,1 persen)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (Naik 6,3 persen)
- Riau: Rp3,78 juta (Naik 7,74 persen)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 (Naik 7,06 persen)
- Jambi: Rp3,47 juta (Naik 7,33 persen)
- Lampung: Rp3,04 juta (Naik 5,35 persen)
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (Naik 4,05 persen)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (Naik 6,12 persen)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (Naik 6,78 persen)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (Naik 6,1 persen)
- Bali: Rp3,2 juta (Naik 7,04 persen)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (Naik 5,45 persen)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (Naik 2,72 persen)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (Naik 5,7 persen)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (Naik 9,08 persen)
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (Naik 6,01 persen)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (Naik 7,58 persen)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (Naik 7,21 persen)
- Maluku: Rp3,33 juta (Naik 6,1 persen)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (Naik 6,25 persen).
- DKI Jakarta: Rp5,7 juta (Naik 6,1 persen).
Dengan adanya peningkatan UMP di berbagai provinsi, diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan PPPK Paruh Waktu. Namun, hingga saat ini masih banyak yang merasa belum puas dengan besaran gaji yang diterima.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar