
JAKARTA, nurulamin.proPara pengendara roda empat di wilayah DKI Jakarta perlu mencermati penyesuaian jadwal penerapan sistem ganjil genap (gage) pada pekan kedua Januari 2026.
Kebijakan pembatasan lalu lintas yang bertujuan mengurai kepadatan di ibu kota ini hanya akan berlaku efektif selama empat hari kerja.
Penerapan aturan ganjil genap dimulai pada hari ini, Senin (12/1/2026), dan akan berakhir pada Kamis (15/1). Pemangkasan durasi pemberlakuan kebijakan ini dikarenakan adanya hari libur nasional pada akhir pekan kerja.
Pada Jumat (16/1/2026) mendatang telah ditetapkan sebagai tanggal merah dalam rangka peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah, sehingga aturan pembatasan pelat nomor tidak diberlakukan pada hari tersebut.
Sesi Waktu dan Sanksi Tilang
Meskipun durasi harinya berkurang, mekanisme jam operasional tetap berjalan normal seperti biasa. Kebijakan ini diterapkan dalam dua sesi waktu sibuk di 25 ruas jalan protokol Jakarta.
Sesi pagi berlangsung mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore kembali berlaku pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk disiplin menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Ketidakpatuhan terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang tegas. Merujuk Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pelanggar aturan ganjil genap terancam sanksi tilang dengan denda maksimal mencapai Rp 500.000.
Daftar Lokasi Ganjil Genap
Untuk menghindari sanksi tersebut dan memastikan kelancaran mobilitas, berikut adalah daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap pekan ini:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, dan sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar