Analisis Penyebab Pembunuhan Ibu oleh Anak Kandung di Medan
Kasus pembunuhan ibu oleh anak kandung yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, menimbulkan banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Faizah Soraya (42), seorang ibu rumah tangga, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tempat tidur dengan beberapa luka tusukan pada pukul 05.00 WIB pada Rabu (10/12/2025). Kejadian ini berlangsung di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Pelaku penikaman adalah anak keduanya sendiri, AI, yang masih berusia 12 tahun.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku. Saat ini, kasus tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Namun, pakar kriminologi dan kepolisian Adrianus Meliala memberikan analisis awal mengenai kemungkinan penyebab tindakan tersebut.
Teori Utama Mengapa Anak Bisa Membunuh Ibu Kandungnya
Adrianus Meliala menjelaskan bahwa ada dua teori utama yang bisa menjadi alasan mengapa anak di bawah umur bisa melakukan tindakan pembunuhan. Pertama, anak belum mampu mengelola rasa marahnya secara efektif. Kedua, anak memiliki temperamen yang mudah tersulut emosinya. Kedua faktor ini dapat menyebabkan perilaku meledak yang berujung pada tindakan fatal.
Ia juga menyoroti pentingnya pola asuh orang tua dalam memengaruhi perilaku anak. Menurutnya, jika anak mengalami pola asuh yang keras—seperti penuh kemarahan, makian, atau hukuman fisik—maka respons anak akan berbeda dibandingkan jika mereka mendapatkan pola asuh yang lembut dan non-kapital.
Pengaruh Pola Asuh Terhadap Perilaku Anak
Adrianus Meliala menekankan bahwa kombinasi antara masalah emosi dan temperamen anak dengan pola asuh yang tidak sehat dari orang tua bisa menciptakan situasi yang sangat rentan. Dalam kasus ini, ia menduga kuat bahwa pola asuh yang diterima oleh AI mungkin telah memicu tindakan brutal yang dilakukan.

Proses Hukum dan Pendampingan untuk Pelaku Anak
Dalam hal hukum, pelaku anak yang melakukan tindakan pembunuhan akan diatur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika perbuatan tidak menimbulkan korban (delik ringan), anak seharusnya dikembalikan kepada orang tuanya. Namun, jika perbuatannya menimbulkan korban fatal seperti pembunuhan, anak akan dimasukkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), tergantung putusan hakim dalam sidang anak yang memiliki tata cara khusus.
Normatifnya, pendampingan psikologis harus dilakukan sejak anak ditahan. Pendampingan ini dapat diberikan oleh psikolog kepolisian, Dinas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) di tingkat provinsi, atau oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga kemungkinan besar akan dipanggil sebagai ahli dalam persidangan.

Menurut Adrianus Meliala, KPAI tidak boleh memihak dalam persidangan. Tugasnya adalah memberikan dukungan terhadap anak sebagai pelaku maupun korban, dengan tetap menjaga objektivitas dan kebenaran.
Awal Mula Jasad Ditemukan
Awal mula jasad Faizah ditemukan adalah ketika si sulung berteriak meminta pertolongan. Suami korban langsung turun dari kamar tidur lantai dua setelah mendengar suara tersebut. Ia melihat istriya sudah terkapar di tempat tidur dan segera menelepon rumah sakit Colombia. Dokter yang tiba di lokasi langsung mengecek kondisi korban, namun nyawa korban sudah tidak tertolong.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi lebih lanjut. Hingga saat ini, anak kedua korban didampingi ayah kandungnya dibawa ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar