
Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan terhadap Ardito pada 10 Desember 2025.
Ardito diduga menerima total aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar dari pemotongan 15 hingga 20 persen proyek infrastruktur di wilayahnya. Uang tersebut berasal dari berbagai rekanan atau penyedia barang dan jasa yang dimenangkan dalam pengadaan proyek melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.
Selain Ardito, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Bupati Ardito; Anton Wibowo (ANW), Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekat Bupati; serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), pihak swasta/Direktur PT Elkaka Mandiri (pemberi suap).
Aksi Korupsi yang Dilakukan oleh Ardito
Ardito diduga memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog. Perusahaan yang dimenangkan adalah milik keluarga atau tim suksesnya saat Pilkada. Selain itu, uang hasil korupsi tersebut mayoritas digunakan untuk kepentingan politik pribadinya.
Berdasarkan temuan penyidik KPK, sebesar Rp 5,25 miliar dari uang haram tersebut dipakai Ardito untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya digunakan sebagai modal kampanye pada tahun 2024. Sisanya, Rp 500 juta, digunakan sebagai dana operasional bupati.
Reaksi Ardito Saat Keluar Gedung KPK
Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Ardito tampak santai, tersenyum, dan sempat menggoda jurnalis. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan diborgol. Meski kini berstatus tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, Ardito tetap menunjukkan raut wajah yang terlihat senyum-senyum.
Penangkapan dan Penggeledahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ardito dan empat orang lainnya ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
Atas perbuatannya, Ardito Wijaya dan para penerima suap lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kesaksian dari Acara Hakordia
Sehari sebelum kena OTT KPK, Ardito sempat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Nuwo Balak, Kecamatan Gunungsugih. Dalam acara tersebut, ia memberikan sambutan dan menerbangkan burung merpati sebagai simbol pembukaan acara. Ia juga memberikan pin berwarna merah serta plakat kepada para jajarannya, yang diduga menjadi simbol bagi pegawai Pemkab Lamteng yang dinobatkan anti korupsi.
Latar Belakang dan Karier Ardito
Ardito Wijaya lahir di Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada 23 Januari 1980. Ia lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti pada 2008 dan melanjutkan pendidikan magister di bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) di Universitas Mitra Indonesia, lulus pada 2024.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ardito berkarier sebagai dokter. Ia mengabdi di Puskesmas Seputih Surabaya pada 20102011 dan Puskesmas Rumbia, Lampung Tengah, setahun berikutnya. Karier birokratnya naik saat ia menjabat Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (Kabid P2PL) Dinas Kesehatan Lampung Tengah pada 20142016.
Kemenangan dalam Pilkada
Ardito mulai terjun ke politik dengan mencalonkan diri sebagai wakil bupati dalam Pilkada 2020 dan memenangkan kontestasi bersama Musa Ahmad. Pada Pilkada 2024, ia kembali maju sebagai calon bupati, kali ini tanpa dukungan PKB, namun mendapat dukungan PDI-P dan berpasangan dengan I Komang Suheri. Hasilnya, Ardito menang telak dari mantan pasangannya sendiri.
Harta Kekayaan Ardito
Berdasarkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 10 April 2025, Ardito memiliki harta kekayaan sebesar Rp 12,8 miliar atau tepatnya Rp 12.857.356.389. Aset terbesar yang dimiliki Ardito adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp 12.035.000.000. Dia tercatat memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lampung Tengah.
Ardito juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 705 juta. Dia tercatat memiliki dua unit mobil merek Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4X2 dan Honda CR-V 1.5 TC Prestige. Dia juga memiliki motor merek Suzuki.
Kejadian Terbaru
Ardito akhirnya dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah periode 20252030 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Namun, belum genap satu tahun menjabat, ia terseret OTT KPK. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang dialami Ardito tidak hanya melibatkan dirinya sendiri, tetapi juga banyak pihak terkait.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar