Gerak Cepat Tim Ketenagakerjaan Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja

Pemulangan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja

Sebanyak 9 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari Kamboja pada Jumat (26/12). Mereka ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, setelah tertipu oleh modus penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Proses pemulangan ini dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait.

Penyebab dan Awal Penindakan

Penindakan ini berawal dari aduan yang diterima oleh Desk Ketenagakerjaan Polri dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kuningan. Setelah menerima informasi tersebut, pihak polisi segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk segera melakukan tindakan lanjut.

"Samapai malam hari ini (kami) menunggu kedatangan saudara-saudara kita, yang oleh Tim Desk Ketenagakerjaan alhamdulillah sudah bisa dijemput dari Kamboja dengan selamat," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers di Jakarta.

Arahan Presiden dan Peran Polri

Menurut Syahardiantono, gerak cepat pemulangan 9 WNI ini adalah bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan perlindungan bagi seluruh warga Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

"Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lain memberikan perlindungan maksimal bagi warga Indonesia. Perlindungan ini untuk melawan segala bentuk eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang," kata dia kepada media.

Proses Pemulangan dan Dugaan Kekerasan

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan bahwa pemulangan 9 WNI dari Kamboja merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pada 8 Desember 2025. Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial, memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia.

Berdasarkan pengakuan para korban, mereka tidak hanya tertipu. Mereka juga mengalami kekerasan fisik selama berada di Kamboja. Akibatnya, penyelidik melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk segera melakukan pemulangan.

Hasil dan Keterlibatan Pihak Terkait

Hasilnya, 9 WNI berhasil dievakuasi dan mendapat perlindungan dari KBRI Phnom Penh. Kerja keras semua pihak membuat proses pemulangan selesai dalam waktu kurang dari sebulan.

Otoritas imigrasi di Kamboja memberikan izin agar korban dapat kembali ke Indonesia. "Korban terdiri atas 3 perempuan dan 6 laki-laki dari Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara," jelasnya.

Kesimpulan

Proses pemulangan 9 WNI korban TPPO dari Kamboja menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam melindungi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang sering kali mengancam keselamatan dan hak-hak dasar warga negara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan