Gerakan Ayah Ambil Rapor Viral di Samarinda, Ini Isi Surat Edaran Wali Kota

Gerakan Ayah Ambil Rapor Viral di Samarinda, Ini Isi Surat Edaran Wali Kota

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) di Samarinda

Pemerintah Kota Samarinda meluncurkan inisiatif baru yang diberi nama Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Desember 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan peran ayah dalam pendidikan anak. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap fenomena fatherless, yaitu kondisi di mana anak tumbuh dengan minimnya peran ayah baik secara fisik maupun emosional.

Latar Belakang Gerakan

Fenomena fatherless tidak hanya terjadi ketika ayah tidak hadir secara fisik, tetapi juga ketika ayah tidak terlibat secara emosional dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan data Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, sekitar 25,8 persen keluarga di Indonesia mengalami kondisi tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya upaya untuk mendorong keterlibatan ayah dalam kehidupan anak secara lebih nyata, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan.

Kehadiran ayah dalam momen pengambilan rapor memiliki makna psikologis dan sosial yang besar bagi anak. Dalam banyak keluarga, urusan pendidikan sering kali dibebankan sepenuhnya kepada ibu. Padahal, keterlibatan ayah terbukti mampu meningkatkan motivasi belajar, kepercayaan diri, serta kedekatan emosional anak dengan orang tuanya.

Tujuan Gerakan

Gerakan GEMAR bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting seperti pengambilan rapor, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar. Gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang semula terpusat pada peran ibu, menjadi lebih kolaboratif dan setara untuk membangun keluarga berkualitas dan generasi emas.

Dasar Hukum

Gerakan ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain: - Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. - Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. - Surat Edaran Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah.

Isi Surat Edaran

Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 400.13/3911/100.19 mencakup beberapa poin penting: * Perangkat Daerah/Unit dan Instansi Pemerintah/Swasta
a. Menghimbau bagi pegawai selaku ayah/wali ayah yang memiliki anak usia sekolah (Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) untuk Mengambil Rapor Anak ke Sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester;
b. Bagi pegawai selaku ayah/wali ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor.
c. Satuan Pendidikan Negeri/Swasta memfasilitasi pelaksanaan GEMAR dengan meningkatkan kualitas komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua, khususnya ayah/wali ayah untuk mendorong kehadiran ayah/wali ayah pada kegiatan pengambilan rapor yang dimulai pada bulan Desember 2025 dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing.

  • Media Massa
    Sebagai bentuk dukungan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) melalui pelaksanaan Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, mendorong Perangkat Daerah/Unit, Instansi Pemerintah/Swasta, orang tua, dan media massa agar dapat mempublikasikan kegiatan GEMAR melalui media internal, media sosial, dan kanal komunikasi lainnya dengan menggunakan tagar #GATI, #GEMARSAMARINDA, #sekolahbersamaayah serta menandai akun instagram @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn, @gatikemendukbangga, @dppkbsamarinda.

Tanggapan Publik

Inisiatif ini menuai berbagai respons pro dan kontra dari warganet. Beberapa netizen menyambut baik langkah ini karena dianggap bisa memperkuat hubungan antara ayah dan anak. Namun, ada juga yang khawatir bahwa kebijakan ini bisa menyakiti hati anak yang tidak memiliki ayah. Beberapa komentar mengingatkan perlunya edukasi yang berbasis riset dan data, serta penggunaan istilah yang lebih inklusif, seperti "orang tua" alih-alih "ayah".


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan