Gerimis Menyambut Gus Yaqut Keluar KPK, Mantan Menteri Bicara Singkat Setelah 8,5 Jam Diperiksa

Gerimis Menyambut Gus Yaqut Keluar KPK, Mantan Menteri Bicara Singkat Setelah 8,5 Jam Diperiksa

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar 8,5 jam terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji yang diduga membuka celah praktik korupsi.

Yaqut memilih untuk tidak banyak bicara setelah pemeriksaan dan menyerahkan seluruh penjelasan kepada penyidik KPK. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi dalam kasus ini. KPK sedang mendalami kebijakan diskresi yang digunakan dalam pembagian kuota haji, khususnya terkait penggunaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Korupsi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Korupsi adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, jabatan, atau kewenangan yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara. Di Indonesia, korupsi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dapat dikenai hukuman penjara, denda, serta perampasan aset hasil korupsi.

Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa (16/12/2025). Hujan gerimis mengiringi keluar masuknya mantan Menag tersebut dari gedung tersebut. Yaqut tampak mengenakan kemeja krem dan didampingi oleh petugas keamanan serta aparat kepolisian saat ia berjalan menuju mobilnya.

Meski dicecar berbagai pertanyaan tajam, Yaqut tidak memberikan jawaban lugas. Ia hanya sesekali melemparkan senyum sambil terus melangkahkan kaki menuju mobilnya. Ia juga menyampaikan permintaan izin agar bisa lewat tanpa dihambat oleh para awak media.

Pembagian Kuota Haji yang Diduga Melanggar Aturan

KPK menyoroti keputusan pemerintah dalam membagi kuota tambahan haji menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Keputusan ini dinilai melanggar undang-undang yang mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Akibatnya, jatah haji khusus melonjak drastis dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah, yang diduga sarat akan praktik rasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyidik juga mengonfirmasi temuan baru hasil pengecekan fisik di Arab Saudi serta data yang diekstraksi dari ponsel Yaqut yang telah disita sebelumnya. KPK menemukan fakta adanya dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota haji khusus tersebut.

Hingga kini, KPK memperkirakan kerugian negara akibat sengkarut haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan umum, dan KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

Penyidikan Berlangsung Secara Proses

Selain Yaqut, KPK juga mencegah mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Pemeriksaan hari ini dinilai krusial oleh KPK untuk mendalami kebijakan diskresi sepihak Kementerian Agama dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan