GMNI Sikka Minta Penyelidikan Menyeluruh Kasus Korupsi Mobil Bor yang Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

GMNI Sikka Minta Penyelidikan Menyeluruh Kasus Korupsi Mobil Bor yang Rugikan Negara Rp2,1 Miliar

Desakan GMNI Sikka untuk Menuntaskan Kasus Korupsi Proyek Mobil Bor Air Tanah

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sikka kembali menyerukan kepada aparat penegak hukum (APH) di Maumere agar segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Mobil Bor Air Tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sikka. Desakan ini disampaikan oleh Ketua GMNI Sikka, Wilfridus Iko, setelah adanya temuan dari Inspektorat Kabupaten Sikka yang mengonfirmasi adanya kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp2,37 miliar.

Proyek yang seharusnya menjadi solusi krisis air bersih justru berubah menjadi ironi yang memalukan bagi masyarakat Sikka. Mobil bor yang dibayarkan lunas namun tidak berfungsi selama hampir dua tahun, sangat melukai hati masyarakat yang sangat membutuhkan akses air bersih.

Mobil bor tersebut dikerjakan oleh CV. Belakarya Konstruksi dengan Kuasa Direktur Yakobus Seso. Seharusnya, mobil bor ini sudah rampung dan berfungsi sejak Februari 2023. Namun, GMNI Sikka menemukan banyak kejanggalan serius yang terangkum dalam hasil pemeriksaan Inspektorat:

  • Mobil bor yang diserahkan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disepakati di awal kontrak.
  • Mobil itu sama sekali tidak bisa dioperasikan untuk mengebor alias mati fungsi.
  • Meskipun barangnya "cacat" dan tak berfungsi, pembayaran dari Dinas PUPR justru dilakukan penuh.

Wilfridus Iko menyampaikan bahwa ini bukan sekadar proyek gagal, tetapi pemborosan uang rakyat yang sangat menyakitkan. Negara bayar lunas, tapi masyarakat tidak dapat apa-apa. Mobilnya cuma jadi pajangan dua tahun.

Ketidakberesan inilah yang dinilai GMNI Sikka sebagai indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi. Intinya, menurut mereka uang rakyat Sikka benar-benar menguap sia-sia.

Selain itu, GMNI Sikka juga mempertanyakan lambatnya proses hukum yang terjadi. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Sikka segera memulai proses penyidikan dan menyoroti lambatnya pergerakan dari Polres Sikka. Wilfridus Iko mewakili GMNI Sikka mempertanyakan mengapa kasus yang terang-benderang dengan kerugian Rp2,1 miliar itu justru seolah jalan di tempat. Keterlambatan ini terjadi ditengarai terutama setelah adanya gelar perkara di Polda NTT pada Oktober lalu.

“Setelah penyelidikan, kenapa kasus ini belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan? Publik berhak tahu ada apa di balik keterlambatan ini,” tegas Iko.

GMNI Sikka menduga kuat ada celah bagi pihak penyedia, Yakobus Seso, untuk berlindung di balik kekuasaan, mengingat hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Karena itu, GMNI Sikka menuntut dua hal mendesak kepada Polres Sikka, yakni segera tetapkan tersangka dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Sikka.

Lebih lanjut, Wilfridus Iko menekankan bahwa kasus mobil bor ini punya dampak sosial yang besar. “Ingat baik-baik! Ini bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Kasus ini adalah tentang hak dasar masyarakat Sikka yang masih berjuang mencari air bersih di tengah musim kemarau,” ungkapnya.

“Jadi, tidak ada tawar-menawar lagi. Aparat harus gerak cepat! Bongkar semua yang terlibat, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini menyangkut integritas pemerintah dan kepercayaan publik. Jangan biarkan uang rakyat Rp2,1 miliar hilang begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban,” tutup Iko.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan