
Pendekatan Ideologis dalam Sistem Pemilihan Kepala Daerah
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menyampaikan pandangan penting mengenai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. Menurutnya, wacana tersebut harus dilihat dalam konteks ideologi dan falsafah bangsa yang telah ditetapkan sejak awal.
Idrus menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya kesadaran berbangsa. "Bangsa ini adalah rumah kita bersama, rumah besar yang harus dirawat, dibangun dan dikelola bersama dengan penuh rasa tanggung jawab, kekitaan, kekeluargaan dan kegotong royongan," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (6/1).
Demokrasi Indonesia, menurut Idrus, tidak boleh hanya dipahami sebagai prosedur elektoral semata. "Demokrasi dalam konteks ini bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen ideologis untuk menjaga persatuan dan keberlanjutan bangsa," jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa pandangan ini sejalan dengan arahan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. "Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa ke depan bangsa ini harus berbicara tentang konsolidasi ideologis dan wawasan kebangsaan," ujar Idrus.
Evaluasi Kebijakan Politik Berdasarkan Ideologi
Idrus menekankan bahwa setiap kebijakan politik, termasuk sistem pemilihan kepala daerah, harus diuji terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ideologi dan falsafah bangsa. "Artinya, setiap kebijakan politik termasuk sistem pemilihan kepala daerah harus diuji terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ideologi dan falsafah bangsa kita," tegasnya.
Menurut Idrus, pernyataan Presiden Prabowo maupun Ketua Umum Golkar terkait biaya Pilkada langsung bukanlah tujuan akhir, melainkan pintu masuk untuk membahas arah demokrasi Indonesia secara lebih mendasar. "Pernyataan soal biaya Pilkada yang tinggi itu jangan dipahami secara sempit. Itu hanyalah pintu masuk untuk mengajak kita semua bertanya lebih jauh," ujarnya.
Perdebatan Publik yang Tidak Mendasar
Ia menilai, perdebatan publik selama ini terlalu cepat terjebak pada dikotomi langsung dan tidak langsung, tanpa meletakkan fondasi ideologis demokrasi Indonesia yang berakar pada Pancasila. "Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal elektoral, melainkan demokrasi Pancasila yang bertumpu pada permusyawaratan, perwakilan, dan kebijaksanaan," jelasnya.
Idrus juga menegaskan bahwa UUD 1945 tidak mengunci satu model teknis pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) hanya menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis. "Ini menunjukkan bahwa konstitusi memberi ruang bagi bangsa ini untuk menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan karakter dan ideologinya sendiri," tutur Idrus.
Musyawarah dan Perwakilan sebagai Ciri Khas Demokrasi Indonesia
Dalam pandangannya, musyawarah dan perwakilan bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan ciri khas demokrasi Indonesia yang menekankan kebijaksanaan dan kepentingan bersama. "Pemilihan tidak langsung melalui DPRD harus dipahami sebagai opsi ideologis yang sah dan konstitusional," tegas Idrus.
Ia menambahkan, persoalan utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada sistem semata, melainkan pada kualitas dan etika aktor politik serta penguatan institusi perwakilan. "Mengembalikan pemilihan tidak langsung bukan soal pragmatisme kekuasaan. Ini adalah soal ideologi negara dan falsafah bangsa," pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar