Gratifikasi Bank Masih Tinggi, KPK Minta Aturan Diperketat

Gratifikasi Bank Masih Tinggi, KPK Minta Aturan Diperketat

KPK Soroti Tingginya Praktik Pemberian Gratifikasi di Sektor Perbankan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya tingginya praktik pemberian gratifikasi yang melibatkan sektor perbankan sepanjang tahun 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah bank, terutama yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan tidak sehat.

Peringatan ini dikeluarkan setelah KPK menerima banyak informasi terkait aliran gratifikasi dari pihak perbankan kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemberian gratifikasi sering kali dikemas dengan pola yang terlihat formal dan sah secara administratif, sehingga sulit dideteksi.

Beberapa bentuk gratifikasi yang ditemukan oleh KPK antara lain berupa program pemasaran, kegiatan sponsorship, hingga agenda kehumasan. Pola ini membuat praktik pemberian terlihat wajar, meski berpotensi kuat menimbulkan konflik kepentingan. KPK menilai hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, dan meminta bank-bank BUMN khususnya Himbara untuk memperketat pengawasan dan aturan internal.

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi. KPK menekankan bahwa hubungan kerja atau kepentingan bisnis tidak boleh menjadi pintu masuk bagi praktik gratifikasi yang berujung pada penyalahgunaan wewenang.

Peningkatan Kesadaran Penyelenggara Negara dalam Melaporkan Gratifikasi

Di sisi lain, KPK mencatat adanya peningkatan kesadaran penyelenggara negara dalam melaporkan gratifikasi. Sepanjang tahun 2025, jumlah laporan gratifikasi yang masuk mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Hingga 31 Desember 2025, KPK menerima sebanyak 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek. Nilai taksiran seluruh gratifikasi tersebut mencapai Rp16,40 miliar, meningkat dari 4.220 laporan yang diterima pada tahun 2024.

Dari total objek yang dilaporkan, sebanyak 3.621 berupa barang dengan nilai sekitar Rp3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 objek lainnya berbentuk uang dengan nilai mencapai Rp13,17 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak pegawai negeri dan penyelenggara negara yang sadar akan pentingnya melaporkan gratifikasi yang diterima.

Sumber Gratifikasi Lain Selain Sektor Perbankan

Selain sektor perbankan, KPK juga mencatat sejumlah sumber gratifikasi lain yang cukup dominan. Di antaranya berasal dari vendor pengadaan barang dan jasa, pemberian terkait hari raya atau acara pisah sambut, hingga uang “terima kasih” dari pengguna layanan publik.

KPK kembali mengingatkan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Lembaga antirasuah pun mengimbau seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak atau melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima melalui kanal resmi pelaporan KPK sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik.

Langkah Pencegahan Korupsi yang Efektif

Untuk mencegah terulangnya praktik gratifikasi yang merugikan, KPK merekomendasikan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat. Hal ini meliputi penguatan sistem pengawasan internal di perbankan, serta edukasi terhadap pegawai negeri tentang risiko dan konsekuensi dari penerimaan gratifikasi.

Pemerintah dan lembaga terkait juga diminta untuk memperkuat regulasi dan memastikan transparansi dalam setiap proses bisnis. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, lembaga anti-korupsi, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan