Gubernur Al Haris, Kepala Daerah Jambi dan Kejati Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

Penandatanganan MoU antara Pemprov Jambi dan Kejati Jambi

Pada hari Selasa (02/12/2025), Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH bersama para kepala daerah se-Provinsi Jambi melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Acara ini dilaksanakan dalam rangka pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Robertus Melchisedek Yacoy dan Kajati Jambi Sugeng Hariadi. Hadir pula para Bupati/Wali Kota, seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, serta para Camat se-Provinsi Jambi dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Tujuan dan Peran MoU

Dalam sambutannya, Gubernur Jambi menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. UU ini memberikan terobosan baru dalam sistem hukum Indonesia dengan memperkenalkan pemberlakuan hukuman kerja sosial (PKS).

Gubernur Al Haris mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jambi atas inisiatif terselenggaranya kegiatan ini. Ia menilai pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah untuk efektivitas pelaksanaan PKS. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap UU ini sangat bermanfaat dalam melaksanakan amanah undang-undang tersebut.

Kolaborasi untuk Pelaksanaan PKS

Gubernur Al Haris mengajak perangkat daerah di lingkup Pemprov Jambi untuk berkolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan PKS. Ia menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama dengan Kejaksaan dalam menjalankan aturan tersebut. Selain itu, ia juga meminta para Camat untuk melaksanakan dan menyelaraskan implementasi Program Asta Cita sebagai program prioritas nasional.

Program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan Ketahanan Pangan harus diterapkan secara maksimal. Selain itu, para Camat juga diminta untuk mendukung Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) sebagai bagian dari pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi.

Penjelasan dari Jaksa Agung Muda

Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy, menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk mempersiapkan implementasi KUHP baru. Ia menekankan bahwa Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan, sehingga MoU dan PKS menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru ini.

Penjelasan dari Kajati Jambi

Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jambi, para Bupati, dan Camat atas kehadiran mereka dalam paparan mengenai aturan pidana pokok berupa PKS. Ia menjelaskan bahwa PKS adalah sanksi pidana pokok yang kini masuk dalam KUHP 2023.

Menurut Sugeng, PKS bukan sekadar hukuman, tetapi upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah. Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik.

Ia menambahkan bahwa PKS dapat menurunkan beban penjara karena terpidana menjalani pekerjaan di luar lembaga pembinaan dan reintegrasi. Studi menunjukkan bahwa PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan