
Gubernur Bangka Belitung Melaporkan Balik Fira Mustika Indah ke Polda Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, resmi melaporkan balik Fira Mustika Indah ke Polda Babel atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan sehari setelah Fira (69), warga Jalan RE Martadinata, Pangkalpinang, melaporkan Hidayat terkait dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran material bangunan.
Kuasa hukum Hidayat, Adistya Sunggara, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena tuduhan Fira dinilai tidak sesuai fakta. “Pak Gubernur tidak pernah memiliki utang kepada Bu Fira. Bahkan, beliau menyatakan siap membayar 10 kali lipat jika ada bukti bahwa utang itu benar,” ujar Adistya, Rabu (10/12).
Ia juga menyoroti beredarnya tangkapan layar Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) milik Fira di media sosial dan grup WhatsApp. “Penyebaran STPL itu tanpa hak dan mengarah pada pencemaran nama baik. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 310 dan 317 KUHP serta Undang-Undang ITE Pasal 27. Semua sudah kami laporkan hari ini,” tegasnya.
Hidayat sendiri tiba di Mapolda Babel sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan mobil dinas BN 1. Kepada petugas SPKT, ia mengaku keberatan namanya diseret dalam perkara yang menyebut dirinya berutang Rp825,3 juta. “Saya tidak pernah ke tokonya, tidak kenal, dan tidak ada urusan jual beli apa pun. Karena itu saya buat laporan balik,” kata Hidayat.
Masih Belum Dibayar
Sebelumnya, Fira Mustika Indah melaporkan Hidayat Arsani bersama tiga orang lainnya Riki Gunawan, Rio, dan Asiong atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengambilan material untuk pembangunan apartemen milik Hidayat pada 2015.
Penasihat hukum Fira, Irva Risti Widiatari, menjelaskan total material yang diambil mencapai sekitar Rp4 miliar, dengan pembayaran baru Rp3,1 miliar. Masih tersisa tagihan Rp825.318.000, ditambah tagihan tahun 2018–2019 senilai Rp38,6 juta. Delapan lembar cek pernah diberikan sebagai pembayaran, namun enam di antaranya tidak dapat dicairkan karena saldo tidak tersedia.
“Somasi sudah dilakukan, tetapi tidak ada penyelesaian. Klien kami malah diancam akan dilaporkan balik,” ujar Irva, Selasa (9/12) malam.
Urusan Pribadi Antara Saya dan Fira
Sementara itu, Riki Gunawan, pemborong proyek apartemen, menegaskan bahwa perkara pembayaran material tidak ada kaitan dengan Hidayat. “Ini murni urusan saya dengan Fira. Tidak ada hubungan dengan Pak Dayat,” kata Riki melalui sambungan telepon, Selasa (9/12) malam.
Riki mengakui ada persoalan sisa pembayaran dan kesalahan penagihan. Ia juga menyebut ada barang yang pernah ia titipkan ke toko Fira namun dinyatakan hilang. “Dia sudah mengakui barang-barang itu hilang. Kami juga pernah membuat kesepakatan. Semua buktinya akan saya bawa saat pemeriksaan,” katanya.
Menurut Riki, Fira keliru menyeret nama Hidayat dalam laporan tersebut. “Kalau dia tetap membawa-bawa Pak Hidayat, itu bisa masuk pencemaran nama baik dan laporan palsu. Saya sudah mengingatkan,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh transaksi material adalah urusan kontraktor dengan pemasok. “Perjanjian saya dengan Pak Hidayat adalah pemborongan bangunan. Urusan saya dengan Fira adalah hubungan kontraktor dengan suplier. Jadi tidak ada alasan mengaitkan Pak Hidayat,” pungkasnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar