
Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jawa Barat) telah menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Keputusan ini dilakukan setelah melalui proses perundingan yang cukup panjang antara berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha.
Perhitungan Kenaikan Upah Minimum
Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jawa Barat sebesar 0,7 persen dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, upah minimum sektoral (UMSP) naik sebesar 0,9 persen. Hal ini diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam acara di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan usulan dari kabupaten dan kota terkait upah minimum kota/kabupaten dan sektoral. Ia juga menyatakan bahwa seluruh dokumen telah lengkap dan ditandatangani, sehingga akan segera disebarkan ke seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Penetapan UMP dan UMSP
Menurutnya, setiap pihak memiliki keinginan masing-masing mengenai kenaikan upah. Namun, sebagai pemerintah, ia berupaya mengambil jalan tengah agar dapat mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja, serta memperhatikan kepentingan ekonomi dan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menambahkan bahwa UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum dan belum dapat diumumkan.
Perbedaan Pendapat Antara Buruh dan Pengusaha
Proses pengupahan tahun ini mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.
Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318 dan UMSP sebesar Rp3.870.004. Di sisi lain, kalangan pengusaha mengajukan usulan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745 persen menjadi Rp2.295.206.
Pemerintah mengusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp2.339.995, naik 6,79 persen atau Rp148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp2.191.232.
Sementara itu, Dewan Pengupahan unsur pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7, sehingga UMP 2026 diusulkan sebesar Rp2.317.601, atau naik 5,77 persen setara Rp126.368 dibanding UMP 2025.
Rincian Upah Minimum Daerah
Perincian UMP Jabar 2026 diteken dalam Kepgub No 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Berikut adalah rincian upah minimum di beberapa daerah:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379
- Kota Banjar: Rp2.361.777
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar