Gubernur Koster: Peningkatan Kunjungan Wisman Bali Tahun 2025

Gubernur Koster: Peningkatan Kunjungan Wisman Bali Tahun 2025

Peningkatan PWA di Bali Tahun 2025

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa capaian pungutan wisatawan asing (PWA) pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Penerapan kebijakan ini pertama kali dilakukan pada tahun 2024, dan kini telah menunjukkan perkembangan yang positif.

Menurut data yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, jumlah PWA selama tahun 2025 mencapai angka Rp369 miliar. Meskipun angka ini dianggap masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali, namun terdapat peningkatan dari tahun sebelumnya. Koster menjelaskan bahwa persentase PWA terhadap jumlah wisman mencapai 34,8 persen atau hampir 35 persen, meningkat dari 32 persen pada tahun lalu.

Jumlah kunjungan wisman di Bali pada tahun 2025 mencapai 7,1 juta orang. Namun, capaian PWA masih jauh dari target APBD Perubahan 2025 yang ditetapkan sebesar Rp500 miliar. Meski demikian, Koster menegaskan bahwa situasi ini wajar mengingat kebijakan PWA sebesar Rp150 ribu per kunjungan wisman baru berjalan selama dua tahun.

“Ini kan kebijakan baru regulasi lokal yang baru berjalan 2 tahun, ini juga sudah ada kemajuan,” ujarnya.

Strategi untuk Meningkatkan PWA

Untuk meningkatkan nilai dan persentase pungutan wisman, Pemprov Bali akan melakukan optimalisasi melalui strategi komunikasi, informasi, serta kerja sama dengan institusi terkait. Beberapa lembaga yang akan diajak bekerja sama antara lain Kementerian Imigrasi, Angkasa Pura, dan pelaku maskapai penerbangan. Koster menekankan bahwa kerja sama ini tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi perlu waktu dan proses yang matang.

Peningkatan capaian PWA tahun ini juga didorong oleh perubahan peraturan daerah yang mengatur imbal jasa atau insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang membantu mengumpulkan pungutan dari wisatawan. Sejak Agustus 2025 hingga akhir tahun, setidaknya 150 pelaku usaha akomodasi telah bergabung sebagai endpoint. Mereka mendapatkan insentif sebesar 3 persen atas setiap pungutan yang berhasil dikumpulkan.

Koster menjelaskan bahwa kerja sama imbal jasa dengan pelaku pariwisata memberikan dampak positif, yaitu kenaikan sebesar 3 persen dalam capaian PWA tahun ini.

Penggunaan Hasil PWA

Seluruh hasil pungutan wisman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 dan peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraannya akan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut akan digunakan untuk pelestarian kebudayaan serta perlindungan lingkungan Bali.

“Ini digunakan untuk budaya seperti di desa adat maupun juga untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dan sosial,” kata Koster.

Tantangan dan Harapan

Meskipun terdapat peningkatan capaian PWA, Pemprov Bali tetap menghadapi tantangan dalam mencapai target yang lebih tinggi. Untuk itu, diperlukan upaya konsisten dan kolaborasi lintas sektor. Koster menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas kerja sama dengan berbagai pihak terkait guna meningkatkan efektivitas pengumpulan PWA.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan PWA dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi Bali, sekaligus mendukung program-program yang bertujuan menjaga keberlanjutan pariwisata dan budaya di pulau ini.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan