Gubernur Luthfi Tetapkan UMP Jateng Naik 7,28 Persen, Sah UMK Cilacap 2026 Rp2,7 Juta

Gubernur Luthfi Tetapkan UMP Jateng Naik 7,28 Persen, Sah UMK Cilacap 2026 Rp2,7 Juta

Penetapan UMK Cilacap Tahun 2026

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.773.184. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota, serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Dengan angka tersebut, UMK Cilacap menempati posisi kelima tertinggi di Jawa Tengah, sekaligus menjadi yang paling tinggi di kawasan Banyumas Raya.

Besaran UMK Cilacap berada di atas rata-rata UMK sejumlah daerah di wilayah barat dan selatan Jawa Tengah. Pemerintah daerah berharap penetapan UMK 2026 ini mampu memperkuat daya beli pekerja tanpa mengganggu iklim usaha. Seluruh perusahaan di Kabupaten Cilacap diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Sebagai catatan, UMK merupakan upah minimum yang wajib dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan dasar bagi tenaga kerja.

Kenaikan UMP Jawa Tengah 2026

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebelumnya juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2.327.386, atau naik 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Jateng 2025 tercatat sebesar Rp2.169.349, sehingga kenaikan tahun ini mencapai sekitar Rp158 ribu.

Penetapan tersebut dilakukan melalui surat keputusan yang sama, mencakup UMP, UMSP, UMK, dan UMSK untuk seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Menurut Luthfi, penyesuaian upah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kemampuan masing-masing wilayah. Kenaikan UMP dan UMK 2026 mengacu pada formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan faktor inflasi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

Daftar UMK Tertinggi dan Terendah di Jawa Tengah 2026

Dalam daftar UMK 2026 Jawa Tengah, Kota Semarang menempati posisi tertinggi pertama dengan UMK sebesar Rp3.701.709, naik sekitar 7,15 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.327.813.

Selain menetapkan upah minimum, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 11 sektor industri, mulai dari industri pangan, alas kaki, kosmetik, hingga farmasi.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Seluruh ketentuan upah minimum tahun 2026 tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Gubernur Luthfi meminta para pengusaha menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan, kompetensi, dan kinerja pekerja.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Cilacap.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan