Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia Praratya Pastikan Tak Ada Perempuan Lain


nurulamin.pro, BANDUNG - Anggota DPR RI Atalia Praratya akhirnya angkat bicara mengenai gugatan cerai yang diajukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama Bandung. Ia menegaskan bahwa dalam gugatan tersebut tidak ada keterlibatan perempuan lain.

"Atalia menjelaskan bahwa di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait," ujarnya setelah mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu.

Atalia Praratya menyampaikan bahwa proses persidangan saat ini sedang menunggu tahapan berikutnya yang diperkirakan akan berlangsung sekitar satu bulan. Ia juga memohon doa agar seluruh rangkaian proses berjalan lancar dan berharap perkara tersebut dapat segera selesai karena kedua belah pihak telah sepakat untuk bercerai.

"Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat, tentu semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat," kata Atalia.

Kuasa Hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya akan mengikuti seluruh rangkaian sidang yang telah dijadwalkan, termasuk menghadirkan saksi.

"Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," jelas Debi.

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik. Ia menilai spekulasi yang muncul tidak memiliki dasar.

"Nama-nama yang beredar, seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," katanya.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan