Gugatan Cerai Atalia Praratya Diperhatikan, Kuasa Hukum Kritik Lisa Mariana

Isi Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil

Isi gugatan cerai yang diajukan oleh politisi Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, akhirnya memberikan pernyataan terkait penyebab perceraian yang terjadi setelah 29 tahun berumah tangga. Meski tidak secara eksplisit mengungkap alasan utama, Debi menyentil kasus sebelumnya yang melibatkan Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana.

Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya dengan Ridwan Kamil digelar hari ini, Rabu (17/12/2025) di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Dalam sidang ini, Atalia tidak hadir karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Keberadaannya hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa.

Debi menolak untuk membocorkan isi gugatan atau alasan kliennya mengajukan perceraian. Ia menegaskan bahwa gugatan perceraian bersifat pribadi dan harus dihormati sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurut Debi, hal tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama.

“Kita harus menghormati aturan yang berlaku,” ujar Debi. “Jika terkait Lisa Mariana, itu sudah masuk ke dalam materi gugatan. Namun, kita tidak bisa menyampaikan lebih dalam karena itu menyangkut privasi klien.”

Atalia hanya meminta doa dari masyarakat agar ia dan suaminya mendapatkan kebaikan. “Bu Atalia meminta saling mendoakan saja,” kata Debi.

Agenda Sidang Perdana

Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah dijadwalkan pada hari ini. Perkara ini telah terdaftar dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Badg. Juru Bicara Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan tahapan perkara dimulai dari pengecekan identitas penggugat, tergugat, dan kuasanya.

“Jika para pihak hadir setelah cek identitas, maka akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” jelas Ikhwan.

Mediasi adalah proses perundingan antara pasangan yang sedang berperkara di pengadilan. Proses ini dilakukan dengan bantuan mediator, biasanya hakim atau pihak bersertifikat, untuk mencari kemungkinan perdamaian sebelum perkara berlanjut ke putusan.

Setelah mediasi, ada tahapan-tahapan lain seperti pemeriksaan, pembacaan gugatan, jawab-menjawab, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan terakhir pembacaan putusan.

Pesan Atalia Jelang Sidang

Atalia Praratya tidak hadir dalam sidang perdana, namun pesan dari kliennya disampaikan oleh kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa. Debi mengatakan bahwa Atalia hanya ingin saling mendoakan. “Kalau kata Bu Atalia, paling saling doakan saja ya,” tutur Debi.

Debi juga menyatakan bahwa perceraian ini merupakan hasil kesepakatan bersama kedua belah pihak. “Tentunya pasti sudah dibicarakan dengan pihak keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Debi mengatakan bahwa Atalia saat ini hanya ingin mengakhiri ikatan pernikahannya dengan Ridwan Kamil. Ia tidak berkomentar terkait harta gana-gini dan menegaskan bahwa fokus awalnya adalah pada gugatan cerai.

Kasus Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana

Sebelumnya, pengakuan Lisa Mariana soal anak sempat mengegerkan publik. Lisa mengaku pernah menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil hingga memiliki anak. Namun, pengakuan tersebut dibantah oleh Ridwan Kamil. Lisa Mariana kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Tes DNA dilakukan dan menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa. Dalam klarifikasinya, Ridwan Kamil menyebut pernyataan Lisa sebagai fitnah yang keji. Ia mengaku hanya sekali bertemu dengan Lisa, terkait permohonan bantuan kuliah. Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui bukti-bukti yang tidak terbantahkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan