
Proses Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Memasuki Tahap Akhir
Kuasa hukum anggota DPR RI, Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengungkapkan bahwa proses gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memasuki tahap akhir. Sidang putusan dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 7 Januari 2026.
Debi menjelaskan bahwa sidang putusan akan dilakukan melalui sistem persidangan elektronik (e-court). "Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7 Januari 2026). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," kata Debi di Bandung, Sabtu 3 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Ridwan Kamil. Tidak ada perubahan sikap menjelang putusan. "Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," ujarnya.
Persidangan Dipercepat Setelah Mediasi Selesai
Debi juga menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai. Biasanya, estimasi waktu satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan.
"Kami sangat bersyukur karena proses ini berjalan lebih cepat dari yang kami harapkan," tambah Debi.
Gugatan Cerai Tidak Berkaitan dengan Pihak Lain
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik. "Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," katanya.
Ia menekankan bahwa semua isu yang beredar tidak memiliki dasar yang jelas. "Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi isu-isu yang muncul tanpa memperhatikan fakta yang jelas."
Proses Hukum yang Transparan
Debi mengungkapkan bahwa selama proses hukum berlangsung, pihaknya telah menjaga transparansi dan keterbukaan. "Semua proses hukum dilakukan secara resmi dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga putusan resmi dikeluarkan. "Kami siap memberikan informasi terkini kepada publik, terutama jika ada hal-hal penting yang perlu diketahui," tambah Debi.
Penutup
Dengan putusan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026, masyarakat akan menantikan hasil akhir dari kasus perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Meski proses hukum berjalan cepat, Debi menegaskan bahwa semua langkah yang diambil adalah untuk menjaga keadilan dan kepentingan kliennya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar