
Proses Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Memasuki Tahap Akhir
Proses gugatan cerai yang diajukan oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah memasuki tahap akhir. Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengungkapkan bahwa putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court).
Debi menyampaikan bahwa putusan akan diumumkan pada Rabu, 7 Januari 2026. Meskipun proses ini tidak dilakukan secara fisik di pengadilan, sidang putusan akan berlangsung melalui platform e-court yang digunakan oleh masing-masing kuasa hukum.
"Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7 Januari 2026). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," ujar Debi saat berada di Bandung, Sabtu 3 Januari 2026.
Debi menegaskan bahwa kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan. Ia juga menyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.
"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," jelas Debi.
Keputusan Atalia Praratya Tetap Konsisten
Kuasa hukum Atalia Praratya juga menegaskan bahwa kliennya tetap pada keputusan untuk berpisah dengan Ridwan Kamil. Debi menyatakan bahwa tidak ada perubahan sikap dari kliennya meski putusan sudah mendekati waktu pelaksanaannya.
"Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," ujarnya.
Debi juga menjelaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik. Ia menyatakan bahwa nama-nama seperti AK, LM, atau SM tidak pernah muncul dalam isi gugatan. Ia mengaku heran dengan berbagai spekulasi yang muncul.
"Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," kata Debi.
Proses Persidangan yang Terjadi
Dalam proses persidangan, kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat jalannya kasus. Hal ini dilakukan setelah hasil mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak dinyatakan selesai. Dengan adanya kesepakatan ini, proses persidangan bisa berjalan lebih cepat dibandingkan biasanya.
Debi menekankan bahwa proses ini dilakukan agar tidak terlalu lama berlarut-larut. Ia menjelaskan bahwa biasanya estimasi waktu untuk proses persidangan adalah satu bulan jika mediasi tidak segera menemui titik temu. Namun, karena hasil mediasi sudah keluar dan kedua belah pihak sepakat, maka proses persidangan bisa langsung dijadwalkan.
Penutup
Dengan putusan yang akan dibacakan pada 7 Januari 2026, kasus perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil semakin mendekati akhirnya. Debi Agusfriansa, sebagai kuasa hukum Atalia, menyatakan bahwa kliennya tetap pada keputusannya untuk berpisah. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa gugatan ini tidak terkait dengan pihak-pihak lain yang sempat disebut-sebut dalam media.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar