Guru dan Mantan Siswa Diduga Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Toilet Masjid, Dipecat

Guru dan Mantan Siswa Diduga Lakukan Hubungan Sesama Jenis di Toilet Masjid, Dipecat

Kasus Guru dan Mantan Pelajar yang Terlibat dalam Hubungan Sesama Jenis di Kota Padang

Seorang oknum guru berinisial S (58) di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), dilaporkan tertangkap basah sedang bersama seorang mantan pelajar pria, LVSZ (18), di dalam toilet masjid. Kejadian ini terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Keduanya diduga melakukan hubungan sesama jenis. Informasi ini disampaikan oleh Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, yang membenarkan penangkapan kedua pelaku oleh pengurus masjid dan warga setempat.

Identitas kedua pelaku diketahui, yaitu S (58) adalah ASN Guru, dan LVSZ (18) merupakan mantan pelajar. Setelah tertangkap, keduanya diamankan warga bersama barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.

Penyelesaian Secara Damai

Satpol PP memastikan bahwa kedua pihak telah diproses melalui mediasi. Dalam proses tersebut, keduanya menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma sosial dan berpotensi meresahkan masyarakat. Pihak keluarga juga menyatakan kesiapan sebagai penjamin.

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dengan tetap menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum. Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta melibatkan kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing.

Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara damai tanpa melanjutkan ke proses lebih lanjut. Kesepakatan itu mencakup pernyataan tanggung jawab serta komitmen menjaga ketertiban, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP menegaskan akan terus bertindak profesional dalam menangani setiap bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum. "Penegakan aturan kita lakukan secara tegas namun humanis, dengan mengedepankan pembinaan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Chandra.

Oknum Guru Dipecat

Sementara itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru ASN S (58). Disdik Sumbar langsung memproses pemecatan oknum guru tersebut.

Kepala Disdik Sumbar, Habibul Fuadi, menyatakan sangat prihatin dan terpukul menyikapi kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini. Dia menegaskan bahwa per Selasa (16/12/2025), oknum guru ASN itu sudah tidak lagi mengajar dan sedang menjalani proses pemberhentian sebagai ASN aktif dan tenaga pendidik.

Habibul Fuadi menegaskan saat ini Disdik Sumbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai ASN dan tenaga pendidik. Bahkan per Senin, guru tersebut sudah tidak lagi mengajar.

"Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan kami akan menjatuhkan hukuman disiplin berat untuk proses pemberhentian," ujarnya.

Ia menekankan bahwa ASN pendidikan, terutama guru, harus menjadi teladan dan bertanggung jawab moral di tengah masyarakat. Perilaku yang mencederai nilai agama dan norma sosial tidak akan ditoleransi di lingkungan pendidikan Sumatera Barat.

Menyikapi persoalan ini, Habibul berharap agar masyarakat terutama orang tua siswa agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus pada pihak terkait.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan