
Guru Honorer di Jombang Ditahan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Seorang guru honorer di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap peserta didik. Pria berinisial D kini telah ditahan di sel tahanan Polres Jombang setelah pihak kepolisian melakukan penahanan pada Kamis (1/1/2026), tepatnya di kediamannya di Kecamatan Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyatakan bahwa peningkatan status hukum tersangka ini didasarkan pada sejumlah bukti awal serta keterangan yang berhasil dikumpulkan dari para korban dan saksi. "Pemeriksaan lanjutan serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," ujar AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi oleh media.
Tersangka D dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang dikaitkan dengan Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Peristiwa ini mulai terungkap ke publik setelah beredarnya rekaman percakapan digital yang berisi konten tidak pantas antara tersangka dan seorang siswi. Kejadian ini memicu kecaman di lingkungan sekolah pada awal Desember 2025.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang sedang menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru honorer di sebuah SMP negeri di wilayah tersebut. Dua siswa, yaitu seorang perempuan dan seorang laki-laki, diduga menjadi korban.
Kapala Satreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, pihak yang dilaporkan masih berstatus sebagai terlapor. "Proses masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga menunggu hasil visum untuk melengkapi berkas," ucap Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi oleh media.
Kasus ini mulai terbuka setelah beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas antara guru berinisial D dengan seorang siswi melalui aplikasi pesan instan di awal Desember 2025. "Awalnya itu muncul dari chat yang tidak pantas dan tersebar di sekolah. Dari sanalah mulai terungkap," kata salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Menyusul temuan tersebut, seorang siswa laki-laki juga mengungkapkan bahwa ia mengalami peristiwa serupa. Menurut informasi yang berkembang, modus yang diduga digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan momen mengerjakan tugas di rumahnya. Korban diduga diiming-imingi bantuan akademik, sekaligus diancam dengan sanksi nilai atau pelaporan kepada orang tua jika menolak. Tidak hanya itu, korban juga dikabarkan mendapat tekanan melalui rekaman yang diambil pelaku.
Tindakan Terhadap Korban Siswa Laki-Laki
Tindakan terhadap korban siswa laki-laki diduga telah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga ia duduk di kelas 1 SMP. Korban akhirnya memberanikan diri bercerita kepada keluarganya setelah merasa terus-menerus tertekan. "Katanya memang sudah berlangsung sejak MPLS hingga korban menyelesaikan kelas 1 SMP," ungkapnya.
Langkah Sekolah dan Polisi
Merespons kasus ini, pihak sekolah telah mengambil langkah tegas. Guru tersebut telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan akhirnya diberhentikan sebelum masa libur semester. Sementara itu, keluarga korban telah melangkah lebih jauh dengan melaporkan secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
"Pihak keluarga sudah melapor ke Polres Jombang," katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar