
Kehidupan Zamroni, Guru Honorer yang Harus Pensiun Dini
Di sebuah ruang kelas SMA Negeri di Kabupaten Pati, papan tulis masih menyimpan jejak spidol yang sering digunakan oleh Zamroni. Namun, mulai awal tahun depan, ia tidak lagi akan mengajar di tempat ini. Bukan karena kelelahan, melainkan karena aturan birokrasi yang membuatnya harus pensiun dini.
Zamroni, seorang guru honorer yang telah mengabdi selama 16 tahun, menceritakan pengalamannya saat dipanggil oleh kepala sekolah. Tidak ada pembicaraan tentang kurikulum atau perkembangan siswa. Yang ada hanyalah keputusan berat yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. SE tersebut menjelaskan bahwa kepala sekolah dilarang merekrut tenaga non-ASN, termasuk guru honorer.
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa pegawai non-ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu hanya bisa bekerja hingga 31 Desember 2025. Setelah itu, mereka tidak boleh lagi bekerja atau diberi gaji. Bagi Zamroni, ini menjadi vonis mati bagi karier dan kehidupannya.
Pria 39 tahun ini merasa bahwa aturan ini sangat tidak adil. Selama 16 tahun, ia telah mengabdikan diri untuk mendidik ribuan siswa. Ia juga memiliki data valid di Dapodik serta sertifikat pendidik yang sah. Bahkan, ia pernah meraih prestasi nasional untuk sekolahnya. Namun, semua itu tidak cukup untuk menyelamatkannya dari aturan ini.
Kekecewaan Zamroni bukan tanpa alasan. Ia merasa bahwa penataan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi ini justru melukai rasa keadilan. "Menata itu untuk yang belum tertata, bukan membongkar pasang yang sudah tertata," ujarnya.
Kini, Zamroni harus menerima kenyataan bahwa hidupnya harus terus berjalan. Ia berencana meninggalkan dunia pendidikan formal dan mencari peluang di bidang lain. Salah satu rencananya adalah mempelajari keterampilan baru agar bisa bertahan. Selain itu, ia ingin kembali fokus pada fotografi, yang selama ini ia minati.
Pengaruh Aturan Terhadap Guru Honorer
Aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah memberikan dampak besar terhadap para guru honorer seperti Zamroni. Berikut beberapa hal yang terjadi:
- Keputusan aturan ini membuat banyak guru honorer harus pensiun dini meskipun masih memiliki kontribusi yang signifikan
- Gaji dan jadwal mengajar tidak lagi diberikan kepada mereka yang tidak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu
- Data valid di Dapodik serta sertifikat pendidik tidak lagi menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan
Masa Depan Zamroni
Setelah menghadapi situasi ini, Zamroni harus bangkit dan mencari jalan baru. Ia mengaku ingin mempelajari keterampilan-keterampilan baru untuk bertahan dalam kehidupan yang berubah. Selain itu, ia akan kembali menekuni bidang fotografi yang selama ini ia tekuni.
Dengan semangat dan tekad yang kuat, Zamroni siap menghadapi masa depan yang baru. Meskipun kehilangan pekerjaan, ia tetap percaya bahwa ada peluang lain yang bisa ia raih.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar