
Pembunuhan oleh Guru Ngaji yang Dipicu Utang dan Kecanduan Judi Online
Seorang pria berusia 19 tahun ditemukan tewas di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat karena pelaku adalah seorang guru ngaji yang dianggap sebagai tokoh agama di wilayah tersebut.
Pelaku pembunuhan adalah Muhammad Abdul Mugni (32), seorang guru ngaji yang tinggal di Tangerang. Ia dikenal sebagai lulusan salah satu universitas Islam di Serang, Banten. Namun, latar belakang pendidikannya tidak menghalangi dirinya melakukan aksi keji yang dipicu oleh utang dan kecanduan judi online.
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, kasus ini bermula dari utang sebesar Rp1.400.000 yang dimiliki oleh pelaku. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi daring. Korban, Abdul Aziz, bekerja di konter handphone dan menjadi penagih utang bagi pelaku. Pada Jumat, 26 Desember 2025, pelaku beberapa kali datang ke konter korban untuk mengisi saldo judi online dengan nominal masing-masing Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp400 ribu.
Penagihan utang tersebut membuat pelaku merasa tertekan. Bahkan, korban sempat mengancam akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian jika utang tidak segera dibayar. Akibatnya, pelaku memutuskan untuk membunuh korban.
Setelahnya, pelaku meminta korban untuk diantar menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya agar bisa membayar utang. Saat sampai di lokasi kejadian, pelaku meminta korban menghentikan motornya dengan alasan ingin buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku langsung menusuk korban beberapa kali menggunakan pisau hingga tewas.
Setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan tubuh korban di semak-semak dan kabur dengan membawa sepeda motor, uang tunai, serta dua unit handphone milik korban. Pelaku juga membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya, ia berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi.
Indra menjelaskan bahwa uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban digunakan oleh pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online. Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya. Korban berpamitan kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang. Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar