Guru Ngaji Tewaskan Teman dan Curangi Uang Korban

Guru Ngaji Tewaskan Teman dan Curangi Uang Korban

Misteri Kematian Abdul Aziz Terpecahkan

Kasus kematian Abdul Aziz (19), seorang pria yang ditemukan tewas di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan Muhammad Abdul Mugni (32) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pelaku adalah Guru Ngaji

Menurut Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, pelaku tidak hanya berprofesi sebagai guru ngaji, tetapi juga lulusan salah satu universitas Islam di Serang, Banten. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki latar belakang pendidikan agama yang cukup memadai. Namun, kesuksesan pendidikannya justru terbawa pada tindakan yang sangat mengerikan.

Pemicu Pembunuhan

Pembunuhan dilakukan karena masalah utang dan kecanduan judi online. Abdul Mugni memiliki utang sebesar Rp1.400.000 yang terus ditagih oleh korban. Uang tersebut ternyata digunakan untuk bermain judi daring. Korban bekerja di konter handphone dan sering kali menagih utang pelaku. Pada Jumat, 26 Desember 2025, pelaku sempat datang beberapa kali ke konter korban untuk mengisi saldo judi online dengan nominal masing-masing sebesar Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp400 ribu.

Tekanan yang Membuat Pelaku Beraksi

Korban akhirnya memberikan ancaman akan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian jika utang tidak segera dibayar. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban. Setelahnya, pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut.

Aksi Pembunuhan yang Mengerikan

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang dibonceng meminta korban menghentikan motornya. Pelaku beralasan ingin buang air kecil. Namun, saat korban lengah, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau beberapa kali hingga tewas. Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai, dan dua unit handphone.

Penghilangan Bukti dan Pelarian

Pelaku membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya, pelaku langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi. Uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban, digunakan pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online. Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Penangkapan Pelaku

Pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya. Korban berpamitan kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang. Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa.

Ancaman Hukuman yang Berat

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan