
Penahanan Tersangka Pelecehan Seksual di Jombang, Desakan untuk Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah
Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim), telah resmi menahan oknum guru SMP berinisial D atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di bawah umur. Kasus ini memicu gelombang protes dan desakan dari berbagai pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia, agar pemerintah setempat segera mengambil langkah-langkah yang lebih radikal dalam menjaga keamanan lingkungan pendidikan.
Kasus ini memasuki babak baru setelah polisi menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Pelaku yang merupakan guru honorer tersebut kini mendekam di sel tahanan sejak Kamis (1/1/2026). Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memperkuat dasar hukum dalam penuntutan.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan saat ini pelaku sedang menjalani penahanan. Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan," ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim Polres Jombang, saat dikonfirmasi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku sangat berat, yaitu hingga 15 tahun penjara.
Aktivis: Jangan Ada Kata Damai dalam Kasus Kekerasan Seksual
Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori, mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada istilah damai dalam kasus kekerasan seksual anak. Menurutnya, ini adalah delik umum yang harus diproses secara hukum tanpa intervensi dari pihak lain.
"Tidak ada istilah damai dalam kasus kekerasan seksual anak. Ini adalah delik umum dan kejahatan serius. Hukum tetap harus berjalan meskipun ada klaim kesepakatan damai di bawah tangan," tegas Aan.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa korban dalam kasus ini mungkin lebih dari yang terungkap saat ini. Ia menyarankan agar kepolisian melakukan pendalaman menyeluruh untuk menyisir kemungkinan adanya siswa lain yang belum berani bersuara.
"Pengalaman masa lalu menunjukkan kasus seperti ini, di Jombang pernah melibatkan puluhan korban. Saya meyakini jumlah korban bisa lebih banyak. Negara harus hadir menyediakan ruang aman agar korban lain berani melapor," tambahnya.
Desakan untuk Membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Sebagai solusi jangka panjang, Aan Anshori meminta Bupati Jombang, Warsubi, untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual di lingkungan sekolah. Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan mutlak dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan mutlak dilakukan. Kami meminta Bupati Warsubi segera membentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual. Jangan sampai tragedi yang merusak masa depan anak ini terus berulang tanpa ada pencegahan sistemik," pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang dikabarkan tengah melakukan asesmen internal terkait status kepegawaian tersangka di sekolah tempatnya mengajar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang bagaimana sistem pengawasan di sekolah bisa diperbaiki.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar