
Peran Mantan Menteri Agama dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Dalam penyidikan ini, Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour dicegah keluar negeri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kasus ini berawal dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia di akhir tahun 2023. Kuota tambahan ini diberikan untuk memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, ketiga orang yang dicegah tersebut diduga terlibat dalam pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen sama antara haji reguler dan khusus.
Asep menambahkan bahwa setelah pembagian kuota tersebut, terdapat aliran uang yang berasal dari jemaah. Uang ini seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), tetapi diduga tidak sampai ke sana.
Proses Penyidikan dan Kerugian Negara
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK juga menyampaikan bahwa sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun lebih. Selain itu, tiga orang dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pembagian Kuota yang Tidak Sesuai Aturan
Poin utama yang disoroti oleh Pansus Angket Haji DPR RI adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Pernyataan Juru Bicara Yaqut Cholil Qoumas
Juru bicara dari Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menegaskan akan mematuhi semua proses hukum yang berjalan. Menurut dia, Yaqut dipastikan akan terus berada di Indonesia dan memberikan informasi selama dibutuhkan penyidik.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ujar Anna kepada awak media, Selasa, 12 Agustus 2025.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar