Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Terkait Kasus Kuota Haji


Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau lebih dikenal dengan Gus Yaqut, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (16/12) dan berlangsung selama lebih dari delapan jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.42 WIB dan meninggalkan gedung tersebut sekitar pukul 20.17 WIB.

Setelah selesai diperiksa, Gus Yaqut tidak memberikan pernyataan terkait materi pemeriksaannya. Ia mengaku telah menyampaikan informasi yang ia ketahui kepada penyidik KPK. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," ujarnya.

Ia juga enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media tentang substansi kasus yang sedang ditangani KPK. "Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," tambahnya. Setelah itu, Gus Yaqut meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam.


Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa beberapa hal akan dikonfirmasikan kepada Gus Yaqut dalam pemeriksaan sebagai saksi. "Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi lainnya maupun kegiatan-kegiatan penggeledahan yang juga sudah dilakukan di beberapa tempat," ujar Budi.

Kasus Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK sedang melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini bermula saat Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 silam dan mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Dugaan korupsi terjadi setelah asosiasi travel haji mendengar informasi tersebut dan kemudian menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya boleh mencapai maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Diduga, ada rapat yang menyepakati bahwa kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler dengan rasio 50%-50%.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag. Besaran setoran berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya ini bergantung pada ukuran travel haji tersebut.

Uang tersebut diduga disetorkan oleh travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji tersebut akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut aliran uang ini diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini, KPK tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang dari keluar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, seperti rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; tiga kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; serta rumah di Depok yang diduga menjadi kediaman Gus Alex.

Selain itu, KPK juga turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan yang diakibatkan oleh pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini. Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan