Gus Yazid Ditahan, Siapa Anaknya dan Kasus Apa yang Menjerat?

Gus Yazid Ditahan, Siapa Anaknya dan Kasus Apa yang Menjerat?

Tokoh Agama di Jawa Tengah Ditahan dalam Kasus TPPU

Kasus hukum yang menimpa seorang tokoh agama di Jawa Tengah memicu perhatian publik, khususnya warganet yang ramai mempertanyakan latar belakang dan perkara yang menjerat sosok tersebut. KH Ahmad Yazid Basyaiban, yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Yazid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Gus Yazid dikenal luas sebagai tokoh agama dan praktisi pengobatan tradisional. Nama lengkapnya adalah KH Ahmad Yazid Basyaiban. Ia berasal dari Jawa Timur, namun dalam beberapa tahun terakhir berdomisili di Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Identitas dan Silsilah Gus Yazid

Pertanyaan mengenai “anak siapa” sering muncul ketika seseorang menyandang gelar “Gus”, yang biasanya identik dengan lingkungan pesantren dan keluarga ulama. Meski nama belakang Basyaiban merujuk pada salah satu marga keturunan Arab (Alawiyyin) yang cukup dikenal di Indonesia, informasi detail mengenai nama ayah kandungnya tidak disampaikan secara terbuka dalam keterangan resmi penegak hukum.

Namun, penggunaan gelar “Gus” serta kiprahnya sebagai tokoh agama menunjukkan bahwa ia berasal dari lingkungan keluarga religius yang memiliki pengaruh di masyarakat.

Kronologi Penangkapan Gus Yazid di Bekasi

Penangkapan Gus Yazid dilakukan oleh tim gabungan Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung. Proses penindakan berlangsung pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Tim penyidik mendatangi kediaman Gus Yazid di Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Penangkapan berjalan kondusif tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, Gus Yazid langsung dibawa ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada Rabu, 24 Desember 2025, ia terlihat keluar dari Gedung Kejati Jateng dengan mengenakan rompi tahanan oranye, peci, dan sarung, serta tangan diborgol, sebelum dibawa menuju rumah tahanan.

Duduk Perkara: Dugaan TPPU Kasus Tanah BUMD Cilacap

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penahanan Gus Yazid tidak berkaitan dengan aktivitas keagamaannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Kasus tersebut bermula dari proyek pembelian lahan seluas 700 hektare untuk kawasan industri. Meski pembayaran secara administratif telah dilakukan, faktanya lahan tersebut tidak pernah dikuasai oleh BUMD, sehingga negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi yang mengarah ke Gus Yazid. Ia diduga menerima atau menguasai dana sekitar Rp 20 miliar melalui yayasan yang dipimpinnya. Dana tersebut disebut berasal dari pihak keluarga salah satu saksi kunci berinisial WP, yang diketahui memiliki latar belakang pejabat penting.

Biodata Singkat Gus Yazid

Berdasarkan keterangan resmi penegak hukum, berikut rangkuman identitas Gus Yazid:

  • Nama Lengkap: KH Ahmad Yazid Basyaiban
  • Nama Panggilan: Gus Yazid
  • Asal: Jawa Timur
  • Domisili: Bekasi, Jawa Barat
  • Jabatan: Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya
  • Profesi: Tokoh agama dan praktisi pengobatan tradisional


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan