Hadiah Tahun Baru! Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai 1 Januari 2026, Cek Daftarnya

Hadiah Tahun Baru! Pertamina Turunkan Harga BBM Mulai 1 Januari 2026, Cek Daftarnya

Penurunan Harga BBM Non Subsidi Mulai 1 Januari 2026

Pada tahun baru ini, Pertamina resmi menurunkan harga beberapa jenis bahan bakar minyak (BBM) non subsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Penyesuaian harga ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan perusahaan untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas harga dan ketersediaan pasokan energi.

Di wilayah Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur, harga Pertamax yang sebelumnya dijual dengan harga Rp12.750 per liter kini turun menjadi Rp12.350 per liter. Penurunan ini juga berlaku untuk Pertamax Turbo, yang sebelumnya dijual dengan harga Rp13.750 per liter, kini menjadi Rp13.400 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 yang sebelumnya berharga Rp13.500 per liter, kini turun menjadi Rp13.150 per liter.

Selain BBM bensin, harga BBM diesel juga mengalami penurunan. Dexlite, yang sebelumnya dijual dengan harga Rp14.700 per liter, kini berubah menjadi Rp13.500 per liter. Sedangkan Pertamina Dex yang sebelumnya dihargai Rp15.000 per liter, kini turun menjadi Rp13.600 per liter.

Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Januari 2026

Berikut adalah daftar lengkap harga BBM Pertamina yang berlaku pada 1 Januari 2026:

  • Pertamax: Rp12.350 per liter
  • Pertamax Turbo: Rp13.400 per liter
  • Pertamax Green: Rp13.150 per liter
  • Dexlite: Rp13.500 per liter
  • Pertamina Dex: Rp13.600 per liter
  • Pertalite: Rp10.000 per liter
  • Biosolar: Rp6.800 per liter

Harga-harga tersebut berlaku khusus untuk kawasan Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya. Namun, harga BBM di daerah lain kemungkinan berbeda tergantung pada kebijakan lokal dan kondisi pasar. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat dapat langsung mengunjungi laman My Pertamina.

Dasar Hukum Penyesuaian Harga BBM

Penyesuaian harga BBM ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Pemantauan dan Pengawasan

Pertamina terus memantau perkembangan harga BBM di pasar dan melakukan evaluasi berkala guna memastikan bahwa harga tetap sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, pihak perusahaan juga aktif memberikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi agar masyarakat dapat memperoleh data yang akurat dan terkini.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan